Beras 3 Kg atau Uang Rp33 Ribu, Ini Aturan Zakat Fitrah Terbaru
blokbojonegoro.com | Thursday, 07 April 2022 10:00
Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro baru-baru ini mengumumkan aturan terbaru perihal pengumpulan Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS). Besaran zakat fitrah berupa beras adalah 3 kilogram (Kg), atau uang dengan nominal Rp33.000 per jiwa.
Aturan ini sebelumnya juga dikoordinasikan dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kemenag Kabupaten Bojonegoro, dan Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro pada akhir bulan Maret 2022 lalu.
"Sehubungan dengan kegiatan pengumpulan Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS) pada bulan suci Ramadhan 1443 H / 2022 M, maka kami mohon saudara untuk mengkoordinir Zakat dan Infaq Ramadhan di lingkungan kerja masing-masing," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bojonegoro, Munir melalui surat edaran resminya.
Ditambahkan lagi, pengumpulan ZIS Romadhon selanjutnya akan disetor ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kemenag Kabupaten Bojonegoro paling lambat tanggal 25 April 2022 mendatang.
"Zakat Infaq Shodaqoh bisa disalurkan melalui rekening UPZ KEMENAG BJN INFAQ SHODAQOH Bank Syariah Mandiri (BSM) nomor rekening 7129285839 dengan konfirmasi transfer ke nomor kontak 085710228945," pungkasnya. [feb/mu]
Tag : Zakat fitrah 2022, Zakat
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini