22:00 . Kunjungi SMKN Margomulyo, Kadisdik Jatim Beri Motivasi Siswa dan Tenaga Pendidik   |   21:00 . Sidak di PT Sata Tec, Wabup Bojonegoro Paksa Hentikan Sementara Operasional Pabrik   |   20:00 . DPRD Bojonegoro Panggil PT Sata Tec Kedua Kalinya   |   19:00 . Inovatif! MUI Bojonegoro Hadirkan Layanan “Halo MUI” Lewat WhatsApp   |   17:00 . Sinergi Pendidikan Dorong Kewirausahaan Sekolah, Menuju Bojonegoro-Tuban Mandiri dan Sejahtera   |   16:00 . Diduga Tipu 22 Guru di Bojonegoro, Komisi C Minta Pelaku Dinonaktifkan   |   15:00 . Puncak Haul ke 33 Mbah Yai Sholeh Dihadiri KH. Zulfa PBNU   |   14:00 . Komisi C Endus Sindikat Dugaan Pungli PPPK di Disdik Bojonegoro   |   13:00 . Ikuti Temu Alumni Attanwir dan Ijazah Kubro dari Masyayikh   |   12:00 . 80 Hafidz-Hafidzoh Khatamkan Qur'an di 19 Titik Ponpes Attanwir   |   09:00 . Bangga Beternak Ayam Petelur, Cara Bojonegoro Bergerak Makmur   |   06:00 . Profil Masdddho, Pencipta Lagu “Kisinan” yang Bakal Mengisi di Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025   |   22:00 . Revitalisasi Alun-alun Bojonegoro, Parkir dan PKL Bakal Disentrakan   |   21:00 . Prodi PAI UNUGIRI Bojonegoro Raih Hasil Akreditasi Unggul   |   12:00 . Dandim Bojonegoro Tinjau Lokasi Rencana Pembentukan Batalyon TP di Temayang   |  
Fri, 13 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Beras 3 Kg atau Uang Rp33 Ribu, Ini Aturan Zakat Fitrah Terbaru 

blokbojonegoro.com | Thursday, 07 April 2022 10:00

Beras 3 Kg atau Uang Rp33 Ribu, Ini Aturan Zakat Fitrah Terbaru 

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro baru-baru ini mengumumkan aturan terbaru perihal pengumpulan Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS). Besaran zakat fitrah berupa beras adalah 3 kilogram (Kg), atau uang dengan nominal Rp33.000 per jiwa.

Aturan ini sebelumnya juga dikoordinasikan dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kemenag Kabupaten Bojonegoro, dan Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro pada akhir bulan Maret 2022 lalu.

"Sehubungan dengan kegiatan pengumpulan Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS) pada bulan suci Ramadhan 1443 H / 2022 M, maka kami mohon saudara untuk mengkoordinir Zakat dan Infaq Ramadhan di lingkungan kerja masing-masing," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bojonegoro, Munir melalui surat edaran resminya.

Ditambahkan lagi, pengumpulan ZIS Romadhon selanjutnya akan disetor ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kemenag Kabupaten Bojonegoro paling lambat tanggal 25 April 2022 mendatang.

"Zakat Infaq Shodaqoh bisa disalurkan melalui rekening UPZ KEMENAG BJN INFAQ SHODAQOH Bank Syariah Mandiri (BSM) nomor rekening 7129285839 dengan konfirmasi transfer ke nomor kontak 085710228945," pungkasnya. [feb/mu]

Tag : Zakat fitrah 2022, Zakat



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat