06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Beras 3 Kg atau Uang Rp33 Ribu, Ini Aturan Zakat Fitrah Terbaru 

blokbojonegoro.com | Thursday, 07 April 2022 10:00

Beras 3 Kg atau Uang Rp33 Ribu, Ini Aturan Zakat Fitrah Terbaru 

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro baru-baru ini mengumumkan aturan terbaru perihal pengumpulan Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS). Besaran zakat fitrah berupa beras adalah 3 kilogram (Kg), atau uang dengan nominal Rp33.000 per jiwa.

Aturan ini sebelumnya juga dikoordinasikan dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kemenag Kabupaten Bojonegoro, dan Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro pada akhir bulan Maret 2022 lalu.

"Sehubungan dengan kegiatan pengumpulan Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS) pada bulan suci Ramadhan 1443 H / 2022 M, maka kami mohon saudara untuk mengkoordinir Zakat dan Infaq Ramadhan di lingkungan kerja masing-masing," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bojonegoro, Munir melalui surat edaran resminya.

Ditambahkan lagi, pengumpulan ZIS Romadhon selanjutnya akan disetor ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kemenag Kabupaten Bojonegoro paling lambat tanggal 25 April 2022 mendatang.

"Zakat Infaq Shodaqoh bisa disalurkan melalui rekening UPZ KEMENAG BJN INFAQ SHODAQOH Bank Syariah Mandiri (BSM) nomor rekening 7129285839 dengan konfirmasi transfer ke nomor kontak 085710228945," pungkasnya. [feb/mu]

Tag : Zakat fitrah 2022, Zakat



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat