Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Begini Rincian Biaya Penyelenggaraan Haji 1443 H

blokbojonegoro.com | Thursday, 14 April 2022 13:00

Begini Rincian Biaya Penyelenggaraan Haji 1443 H

Reporter : M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Pemberangkatan jemaah haji yang ada di Indonesia bakal dilangsungkan melalui sejumlah regulasi barunya. Termasuk juga aturan perinci biaya penyelenggaraan haji 1443 H tahun 2022 ini.

Dalam rapat kerja yang digelar beberapa waktu lalu oleh Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama RI, telah terjadi kesepakatan aturan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H / 2002 M.

"Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama RI menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H / 2002 M per jemaah untuk jemaah haji reguler Rp 81.747.844.04," terang press release yang diterbitkan akun Instagram Informasihaji milik Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.

Nominal tersebut memiliki rincian, yakni biaya perjalanan ibadah haji (bipih) sebesar Rp 39.886.009, yang sudah meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Kemudian, Rp 808.618.80 untuk biaya protokol kesehatan (prokes) per jemaah. Adapun biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah sebesar Rp 41.053.216.24.

Adapun asumsi kuota jamaah Haji tahun 2022 yang dijadikan dasar pembahasan BPIH, yakni sebanyak 110.500 jamaah. Jumlah ini sama dengan 50% kuota haji tahun 2019, dengan rincian 101.660 jamaah haji reguler dan sisanya 8.840 orang jamaah haji khusus. [feb/ito]

 

Tag : Ibadah, haji, kemenag, Bojonegoro, kbih, Ono



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini