Pencairan Program Indonesia Pintar Langsung Rekening Siswa
blokbojonegoro.com | Wednesday, 20 April 2022 19:00
Reporter : Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro berkoordinasi dengan Dinas sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan pemutakhiran data untuk Program Indonesia Pintar (PIP).
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut surat edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).
Sekretaris Dinas Pendidikan Bojonegoro, Suyanto menuturkan langkah ini dilakukan sebagai ketepatan sasaran penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Namun, dalam hal ini Dinas Pendidikan tidak bisa menentukan penerima PIP, sebab penerima tergantung dari Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
"Dinas Pendidikan hanya menerima data penerima serta melakukan verifikasi NIK, apakah data lain dari calon penerima sudah sesuai," tegas Suyanto.
Selain itu, pihaknya juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk bekerjasama memantau penyaluran program indonesia pintar. Hal ini dilakukan untuk mengurangi resiko terhadap penyelewengan. Serta tindak pidana korupsi dana program indonesia pintar, khususnya pada tingkat satuan pendidikan.
"Sesuai arahan Bupati Bojonegoro, untuk penyaluran kami mengusahakan agar penerima melakukan pencairan di bank melalui rekening pribadi. Berbeda dengan 2 tahun lalu yang diakomodir sekolah, sebab mengurangi kerumunan akibat tingginya angka kasus Covid-19," tuturnya.
Perlu diketahui bahwa dana yang diterima oleh siswa dari program indonesia pintar tersebut juga berbeda-beda. Dan tergantung kelas maupun jenjang pendidikan yang sedang ditempuh oleh siswa. Yakni mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK atau sederajat.
"Besaran dan peruntukan bantuan program indonesia pintar diberikan kepada peserta didik penerima sebanyak 1 kali, dalam 1 tahun anggaran," pungkasnya. [liz/ito]
Berikut rincian besaran anggaran program indonesia pintar (PIP).
Sasaran Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Paket A:
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap
1. Sebesar Rp 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas VI.
2. Sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas I, II, III, IV, dan V.
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal
1. Sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas I.
2. Sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas II, III, IV, V, dan VI.
Sasaran Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Paket B
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap
1. Sebesar Rp 375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas IX.
2. Sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas VII dan VIII.
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal
1. Sebesar Rp 375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas VII.
2. Sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas VIII dan IX.
Sasaran Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/ Paket C, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap
1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas XII.
2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas X dan XI.
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal
1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas X.
2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas XI dan XII.
Sasaran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Program 4 tahun
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap
1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas XIII.
2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas X, XI, dan XII.
Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal
1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas X.
2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Kelas XI, XII, dan XIII.
Tag : pip, beasiswa, bojonegoro, dinas, pendidikan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini