Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dianggarkan 11,532 Miliar, Pemkab Bojonegoro Realisasikan Pencairan BKK Desa

blokbojonegoro.com | Wednesday, 11 May 2022 17:00

Dianggarkan 11,532 Miliar, Pemkab Bojonegoro Realisasikan Pencairan BKK Desa Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah

 

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro merealisasikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Desa untuk pemberian insentif atau honor bagi Ketua RT/RW Se-Kabupaten Bojonegoro.

Pencairan ini dilakukan sebagai langkah melaksanakan salah satu dari 17 program prioritas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sesuai RPJMD Tahun 2018-2023.

Bantuan Keuangan Khusus ini juga didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018. Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor : 141/332/412.211/2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Pembentukan dan Tata Kerja RT/RW.

"Pemberian insentif bagi RT/RW ini bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro 2022. Dan ini merupakan bentuk komitmen sekaligus apresiasi Pemkab atas kinerja RT dan RW dalam membantu proses pembangunan dan pelayanan publik," tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Machmuddin.

Menurutnya, keberadaan RT RW berperan dalam pelaksanaan visi misi yaitu menjadikan Bojonegoro sebagai sumber ekonomi kerakyatan dan sosial budaya lokal. Untuk terwujudnya masyarakat yang beriman, sejahtera dan berdaya saing.

Berdasarkan data Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro, anggaran insentif bagi Ketua RT/RW sebesar Rp 11,532 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 9.610 Ketua RT/RW. Dan tersebar di 419 desa se-Kabupaten Bojonegoro. "Sementara ini telah terealisasi sejumlah 91 desa dari 9 Kecamatan. Pencairan insentif/honor bagi Ketua RT/RW ini telah dilaksanakan sebelum libur cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri," ungkapnya. 

Hingga Selasa (10/05/2022) sebanyak 9 Kecamatan telah selesai melakukan pencairan ke rekening Kas Desa (RKD). Diantaranya Kecamatan Balen, Bojonegoro, Bubulan, Dander, Gondang, Margomulyo, Ngambon, Ngraho dan Sekar.

"Pemberian insentif/honor ketua RT/RW yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 tidak mempengaruhi besaran insentif/honor RT/RW yang selama ini dibayarkan oleh Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan DPMD Kabupaten Bojonegoro, Evie Octavia Marini mengatakan proses pencairan diupayakan lebih cepat. Salah satunya melalui koordinasi dengan seluruh Kecamatan. Adapun proposal pengajuan telah diterima oleh BPKAD untuk segera diproses.

"Adanya bantuan ini, maka pelaksanaan tugas serta fungsi ketua RT dan ketua RW dapat berjalan secara optimal. Serta berperan aktif dalam percepatan pembangunan guna peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat," sambung Evie Octavia Marini.

Sekadar diketahui, besaran insentif/honor Ketua RT/RW adalah sebesar Rp100.000 per orang dan dicairkan setiap bulan sekali secara Non Tunai. Selain itu juga telah dicairkan pula insentif/honor Ketua RT/RW. "Dengan sasaran sebanyak 249 orang dari 11 Kelurahan di Kecamatan Bojonegoro, melalui mekanisme penganggaran di DPA Kecamatan Bojonegoro dengan besaran yang sama," tutupnya. [liz/lis]

 

 

 

Tag : Pemkab, Bojonegoro, hukum



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini