18:00 . Polisi Ringkus Maling HP yang Hajar Korban di Balen Bojonegoro   |   15:00 . KADIN Bojonegoro Buka Suara Terhadap Rencana Kenaikan Pajak 12 Persen   |   12:00 . Pengurus Cabang HIMPAUDI Kepohbaru Gelar Musyawarah Cabang ke-5 dan Syukuran Akhir Tahun   |   19:00 . Bea Cukai Berhasil Tindak 14 Juta Batang Peredaran Rokok Ilegal di Bojonegoro   |   17:00 . Sepanjang 2024, 908 Warga di Bojonegoro Terima Bantuan Listrik Gratis   |   16:00 . Kebutuhan Menurun Jumlah Darah di PMI Bojonegoro Berkurang Pada 2024   |   16:00 . Gempa 3.1 Magnitudo Guncang Bojonegoro, BPBD: Nihil Kerusakan   |   15:00 . Gempabumi Tektonik M 3,1 Terasa di Bojonegoro Jawa Timur   |   14:00 . Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Polsek Padangan Bersihkan Tumpahan Pasir dan Kerikil di Jalan Raya   |   13:00 . PPPK Tahap II Diserbu 2.050 Pelamar, Guru Formasi Paling Diminati   |   07:00 . Pengaruh Penggunaan Aplikasi Pembelajaran Interaktif Berbasis Komputer Terhadap Minat Belajar   |   12:00 . Persibo Masih Butuh Tambahan Pemain Transfer Tutup 19 Januari   |   09:00 . Jajanan Basah Khas Bojonegoro, Ayo di Tempatmu Ada Apa?   |   07:00 . Pj Bupati Resmikan Faskes di Bojonegoro jadi BLUD   |   22:00 . Rawat Tradisi, Mahasiswa Gelar Kajian Kitab Turats Bersama Fatayat Muslimat Karangdayu   |  
Tue, 31 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sinergi dengan Satgas Pangan dan Bea Cukai, Kemendag Gagalkan Ekspor Migor ke Timor Leste

blokbojonegoro.com | Friday, 13 May 2022 10:00

Sinergi  dengan Satgas Pangan dan Bea Cukai, Kemendag Gagalkan Ekspor  Migor ke Timor Leste

Reporter: Nur Muharrom

blokBojonegoro.com – Komitmen menjaga kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng ditunjukkan pemerintah. Melalui sinergi dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangandan Satgas Pangan, Kementerian Perdaganganberhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste.

Sedikitnya, delapankontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Eksportir mengelabuhdengantidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga menjabat sebagaiPlt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menegaskan keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo. “Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangandan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,"ujar Veri.

Kemendag juga akanterus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antarlembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, danDitjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan. Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan,”pungkas Veri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, danUsed Cooking Oil,minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.

"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar,"imbuh Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan. [mu]

Tag : Mendag, ekspore minyak goreng



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat