Presiden Longgarkan Pemakaian Masker
PT KAI Daop 8 : Penumpang Tetap Harus Bermasker
blokbojonegoro.com | Friday, 20 May 2022 19:00
Para penumpang kereta api yang tengah berlalulang di Stasiun Bojonegoro. (Rizky/blokbojonegoro)
Kontributor: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Meski ada pelonggaran terkait penggunaan masker, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, meminta pelanggan kereta api (KA) jarak jauh untuk tetap menggunakan masker selama dalam perjalanan dan saat berada di stasiun.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Selain itu, pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
"Terkait pemeriksaan COVID-19, kini pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen saat boarding," ungkap Luqman (20/05/2022)
Kebijakan tersebut, berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022 dan menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, KAI juga telah mengintegrasikan tiketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan.
Kemudian, hasilnya dapat langsung diketahui oleh petugas KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI dan pada saat boarding.
"Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Selain itu, syarat naik KA lokal dan aglomerasi yaitu, pelanggan minimal telah mendapatkan vaksin dosis pertama dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," pungkas Luqman. [riz/lis]
Tag : Masker, pelonggaran, stasiun
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini