Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

4 Bulan Mangkir Tugas, Pemdes Semawot Tindak Tegas Perangkatnya

blokbojonegoro.com | Friday, 27 May 2022 15:00

4 Bulan Mangkir Tugas, Pemdes Semawot Tindak Tegas Perangkatnya ilustrasi: lampungpost.com

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Sebelumnya beredar kabar, seorang perangkat Desa Semawot, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, berinisial AFZ mangkir dari tugasnya sebagai perangkat desa setempat. Pria yang menjabat sebagai Kaur Kesra (Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat) itu diketahui, sejak (08/02/2022) hingga kini belum diketahui keberadaanya dan meninggalkan tugas hampir 4 bulan.

Sekretaris Desa Semawot, Erik Prasetya Wibowo menyampaikan, jika dihitung AFZ sudah melebihi 60 hari kerja tidak berada di Kantor Balai Desa setempat, untuk menjalankan tugasnya.

"Sesuai aturan yang berlaku, Pemerintah Desa sudah memberikan surat teguran tertulis 1. Selanjutnya, tanggal (31/05/2022) berupa surat teguran tertulis 2. Apabila yang bersangkutan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya,"  tegas Erik.

Lanjut Erik, terkait menghilangnya Perangkat Desa Semawot dari tugasnya, hal ini bukan pertama kalinya. Bahkan, sudah kedua kali terjadi. "Pertama itu di tahun 2021 lalu, tetapi hanya seminggu. Karena ada masalah pekerjaan di rumah terkait dagang palawija. Kalau yang sekarang kurang tahu," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMD Bojonegoro, Mahmudin menyampaikan bahwa kewenangan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa ada pada Kepala Desa. Namun hal ini dilakukan usai mendapatkan rekomendasi dari Camat.

"Lebih lanjutnya ada pada rekomendasi dari Camat, sebab jika Kepala Desa mengambil langkah terhadap perangkat. Tentu disertai pertimbangan dari Camat setempat, termasuk jika adanya teguran yang ditembuskan ke Camat," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Camat Sukosewu, Nuril Anshori, menurutnya apabila perangkat desa meninggalkan tugasnya tanpa ada pemberitahuan maka yang bersangkutan berhak mendapatkan teguran sesuai SOP.

"Tahapan dan mekanismenya sesuai dengan regulasi, bukan pertimbangan tepatnya. Karena sudah diatur dalam regulasi, konsultasi melalui Kecamatan sebagai pembina," tutupnya. [liz/lis]

 

Tag : pemdes, mangkir, tugas



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini