Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kemenag RI Terbitkan Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Penyembelihan Kurban

blokbojonegoro.com | Sunday, 03 July 2022 16:00

Kemenag RI Terbitkan Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Penyembelihan Kurban

 

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Kementerian Agama (Kemenag)!RI menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 Hijriah. Panduan itu diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas.

Menag Yaqut mengatakan, edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan. Serta melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” pesan Menag Yaqut di Jakarta. 

Isi edaran ini, lanjut Menag, antara lain mengatur tentang  pelaksanaan kurban, takbiran, Khutbah Iduladha dan ketentuan syariat berkurban. Ada juga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging kurban.

"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” pesan Menag. 

Menag juga mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria. Serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan tiba. 

Namun, bagi umat Islam yang berniat berkurban. Yang berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH). 

"Atau menitipkan pembelian, penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat. Atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tutup Menag. [liz/lis]

 

 

 

Tag : Religi, salat, edaran



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini