Hore!! Lapas Bojonegoro Buka Kunjungan Tatap Muka, Simak Aturannya
blokbojonegoro.com | Monday, 11 July 2022 16:00
Kontributor: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro kembali membuka kunjungan tatap muka, mulai besok Selasa (12/6/2022). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) dari Kemenkumham RI Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar.
Kendati demikian, Lapas Bojonegoro tetap memberlakukan beberapa peraturan, di antaranya yaitu dalam satu minggu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hanya boleh dikunjungi satu kali, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB dengan catatan hanya 15 menit untuk satu WBP.
Selain itu, bagi tahanan Mapenaling (belum 14 hari di dalam Lapas) dan jika pada hari tersebut tahanan terjadwal sidang, belum bisa dikunjungi. Setiap keluarga hanya dibatasi membawa 3 bungkus bawaan, makanan pun dilarang dalam bentuk kemasan.
“Keluarga WBP boleh berkunjung pada hari Selasa dan Kamis,” ungkap Kalapas Bojonegoro, Rony Kurnia saat dikonfirmasi blokBojonegoro.com, Senin (11/7/2022).
Rony menambahkan, layanan kunjungan tatap muka juga telah disebarkan melalui Instagram Official lapasbojonegoro dan grup Whatsapp khusus keluarga WBP Lapas Bojonegoro yang bernama DILAKONI (Penyediaan Layanan Komunikasi dan Informasi).
“Selain di Instagram kami juga memberi tahu keluarga WBP melalui grup Whatsapp DILAKONI, yang mana dalam grup tersebut berisi keluarga WBP Lapas Bojonegoro,” tambahnya.
Dengan adanya aturan tersebut, tentunya membuat keluarga dan para tahanan senang, karena bisa mengunjungi keluarganya yang berada dalam Lapas, setelah sekian dua tahun lamanya, hanya bisa menitipkan barang melalui petugas dan tidak bisa bertemu secara langsung.
“Ini angin segar buat keluarga narapidana. Pasalnya, sudah dua tahun tidak ada kunjungan, cuma bisa ngirim barang saja dan itu pun hanya bisa menitipkan ke petugas,” imbuhnya.
Selain aturan di atas, bagi para keluarga yang hendak berkunjung terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi saat mengunjungi keluarganya. Syarat tersebut yaitu :
- Wajib membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pengunjung dan WBP berupa Asli dan Foto copy
- Pengunjung adalah keluarga inti (suami istri, anak, dan orang tua kandung)
- Pengunjung wajib vaksin dosis ke-3 atau booster dengan menunjukan kartu vaksin atau scan barcode peduli lindungi
- Bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksin dosis ke-3, wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku pada hari itu juga. [riz/lis]
Tag : Lapas, kunjungan, narapidana
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini