19:00 . Pesmad Darul Fikri Gelar Ujian Tasmi untuk Santri Kelas Akhir   |   13:00 . Sudah Dituntut Ringan, PH Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Minta Hukuman Lebih Ringan   |   20:00 . Hujan Deras di Bojonegoro Sebabkan Jembatan Rusak dan Tanah Longsor   |   19:00 . Viral! Diduga Korban Laka Mengeluh Dimintai Uang Polisi untuk Ambil Motor   |   18:00 . Tempat Istirahat di Lokasi Penyulingan Minyak Tradisional Bojonegoro Terbakar   |   17:00 . Libur Waisak 2025, Stasiun Bojonegoro Layani 1.545 Penumpang   |   16:00 . Membaca dan Menulis Wajah Bojonegoro   |   15:00 . Dewan Ambalan SMAN 4 Bojonegoro Gaungkan Kembali Semangat Karakter Lewat Seminar Kepramukaan   |   16:00 . Program Sekolah Rakyat Nasional, Pemkab Bojonegoro Nyatakan Siap Fasilitasi   |   18:00 . Tuntutan Hukuman Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Dinilai Kontraproduktif   |   21:00 . Bupati Wahono Hadirkan Drone Penyemprot Gratis untuk Bantu Petani Bojonegoro   |   20:00 . Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Hukuman Paling Rendah   |   19:00 . Menapak Jalur Baru Gunung Pandan via Banyu Kuning: Potensi Wisata Tersembunyi di Selatan Bojonegoro   |   18:00 . Hijaukan Hulu, Segarkan Lingkungan, Komunitas Lintas Sektor Gotong Royong di Gondang   |   17:00 . Jalin Sinergi Lewat Sepak Bola, Babinsa dan Perangkat Desa di Kepohbaru Tunjukkan Kekompakan   |  
Thu, 15 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

21 Penyakit yang Dijamin BPJS

blokbojonegoro.com | Sunday, 14 August 2022 07:00

21 Penyakit yang Dijamin BPJS

Reporter: --

blokbojonegoro.com - Mungkin masih banyak yang belum tahu ada beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Apa saja ya?

Hal ini tentunya menjadi pertanyaan banyak peserta BPJS Kesehatan. Ada sejumlah ketentuan mengenai penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Jadi tidak semua layanan kesehatan sebetulnya bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan. Lalu layanan kesehatan apa saja yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Pemerintah memang tidak secara spesifik menyebutkan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan maupun penyakit yang ditanggung. Namun, sebenarnya sama halnya dengan asuransi kesehatan konvensional, terdapat beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh asuransi sosial ini.

Namun bila melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Demikian sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Jangan sampai salah ya, nanti penyakit kamu malah tidak tidak ditanggung. Semoga bermanfaat. [lis]

Sumber: detikFinance.com

 

 

Tag : BPJS, penyakit, tanggungan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat