Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Warga Bingung, Obat Sirup masih Dijual Bebas di Apotik

blokbojonegoro.com | Sunday, 23 October 2022 10:00

Warga Bingung, Obat Sirup masih Dijual Bebas di Apotik

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menginstruksikan terhadap apotek dan tenaga kesehatan, untuk menyetop peredaran obat sirup, setelah ditemukanya kasus ratusan anak terkena gagal ginjal akut.

Namun stok obat sirup di Kabupaten Bojonegoro, masih melimpah, seperti yang terlihat di salah satu apotik di Jalan Panglima Sudirman Kota Bojonegoro. Berbagai jenis obat sirup baik untuk anak anak maupun orang dewasa, masih memenuhi etalase atau rak penjualan.

Lebih lanjut, pihak apotek tidak bersedia menjawab saat berusaha dikonfirmasi. Sementara itu, adanya larangan konsumsi obat sirup ini membuat warga kebingungan.

Pasalnya, selama ini mereka telah mengkonsumsi obat sirup bertahun tahun. Selain itu, informasi yang diterima masyarakat juga masih simpang siur, mana yang boleh diminum dan tidak boleh dikonsumsi.

“Saya ya masih bingung adanya larangan konsumsi obat-obatan tersebut, karena memang selama ini ya mengkonsumsi obat-obatan itu,” ungkap Sunu, warga sekitar Kota Bojonegoro yang saat itu hendak membeli obat di apotik.

Perlu diketahui, sebelumnya Kemenkes RI mengeluarkan surat edaran terkait gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak. Sebagai antisipasi, Kemenkes menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu.

Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirup atau cair. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022). [riz/lis]

 

 

Tag : Pendidikan, kesehatan, gagal, ginjal



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini