Angka Diska Kian Naik, Korpri PMII; Pernikahan Dini Picu Kasus Stunting dan Perceraian
blokbojonegoro.com | Sunday, 06 November 2022 15:00
Reporter : Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Undang-Undang Perkawinan Nomor 1. Tahun 1974 yang telah diubah dengan UU Nomor 16. Tahun 2019 mengatur usia minimal menikah adalah 19 tahun baik untuk pria maupun wanita.
Namun pernikahan yang terjadi di usia kurang dari 19 tahun diperbolehkan dengan izin/dispensasi dari pengadilan agama. Dan lazimnya dinamakan pernikahan dini.
Kasus pernikahan dini sendiri di Kabupaten Bojonegoro, berdasarkan data PA Bojonegoro selama bulan Januari hingga Oktober 2022 tercatat sekitar sebanyak 486 dan dikabulkan sebanyak 469 pengajuan.
Sementara itu, berdasarkan kategori pendidikan. Yang mengajukan dispensasi pernikahan dini, angka terbanyak pengajuan lulusan SMP ada sekitar 268 pemohon. Kemudian disusul lulusan SMA sebanyak 122, lulusan SD sebanyak 91 dan lainnya tidak tamat sekolah sebanyak 5 pemohon.
Menanggapi hal tersebut, Pengurus Kopri PC PMII Bojonegoro, Rizkun Navi'a Darojah cukup prihatin dengan angka pernikahan dini di Bojonegoro yang masih tinggi. Padahal, nikah muda berpotensi adanya kekerasan terhadap perempuan dan juga kasus stunting.
"Secara mental perempuan di bawah umur belum siap. Dan sangat berpotensi kekerasan hingga terjadinya perceraian," ungkap Rizkun.
Pernikahan dini bagi seorang perempuan, juga berpengaruh terhadap angka kematian ibu (AKI) karena reproduksi anak belum matang berbeda dengan saat dewasa. Tentu, saat mengandung dan melahirkan akan berisiko tinggi.
Sehingga, perlu adanya sosialisasi dan edukasi dari masyarakat maupun pemerintah secara gencar tentang bahayanya pernikahan dini. Terutama kepada orang tua dan juga remaja.
"Juga akan sangat bagus jika mengaktifkan peran bina kelurga remaja (BKR) yang ada di desa serta posyandu remaja (Posrem). Sehingga hal ini bisa mencegah atau mengurangi pernikahan dini," harapnya. [liz/lis]
Tag : Pernikahan, dini, stunting
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini