Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Monday, 12 December 2022 17:00

2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Bojonegoro

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sebanyak 2.501.608 Batang Rokok ilegal, berhasil diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bojonegoro sepanjang tahun 2022, dengan total kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2021.

Menurut data operasi sepanjang tahun 2022, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,2 milyar. Jumlah itu meningkat drastis dibandingkan dengan perolehan operasi tahun 2021 yang mengamankan sebanyak 259.850 batang rokok ilegal dengan total kerugian negara mencapai Rp55.437.360.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Bea Cukai Bojonegoro Federich Yuniarto Eko Rahayu mengatakan, perederan rokok ilegal di Kabupaten Bojonegoro dan Tuban tergolong masih tinggi.

Hal tersebut, berdasarkan data dari bulan Januari sampai dengan 12 Desember 2022. tercatat ada sebanyak 41 surat bukti penangkapan (SBP) atau perkara yang ditangani. Dimana sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

"Di sepanjang tahun 2022 ada sebanyak 2.501.608 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan senilai Rp1,96 miliar. Dari barang tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 milyar," ujarnya Senin (12/12/2022).

Menurutnya, jumlah itu mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021, terdapat sebanyak 35 perkara yang berhasil diungkap, dengan mengamankan barang bukti sebanyak 259.850 ribu batang rokok tidak bercukai (ilegal) senilai Rp167.332.000 juta, sementara total kerugian negara mencapai Rp55.437.360 juta.

Sementara itu, upaya yang dilakukan untuk mencegah peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai lain, Lanjut Federich, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi dan operasi bersama aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol-PP ke sejumlah pasar dan kios di Kabupaten Bojonegoro dan Tuban.

Terbaru, pada bulan September yang lalu pihaknya berhasil mengamankan dua truk bermuatan rokok ilegal yang akan diselundupkan melalui Bojonegoro.

"Penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat dan ada pula dari hasil penyelidikan bea cukai," terangnya.

Selanjutnya pihaknya berharap masyarakat juga ikut berperan aktif dalam mengawasi dan mencegah peredaran rokok tidak bercukai (ilegal) dan barang kena cukai lainnya. 

"Untuk penindakan, yang bersangkutan yang membawa barang kita pidanakan. Sementara bagi penjual itu hanya di titipi barang maka kita ambil dan kita mintai keterangan, dan kita beri sanksi peringatan, kalau masih saja jual akan kita tindak tegas," pangkasnya. [riz/lis]

Tag : barang, bukti, ilegal



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini