21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Eksekusi Lahan di Kedewan Batal, Begini Alasan Kepolisian

blokbojonegoro.com | Friday, 16 December 2022 14:00

Eksekusi Lahan di Kedewan Batal, Begini Alasan Kepolisian

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Eksekusi lahan seluas 1.800 meter persegi di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dibatalkan, Kamis (15/12/2022).

Menurut Kabag Ops Polres Bojonegoro, Kompol Yusis Budi Krismanto, alasan pembatalan eksekusi sengketa bangunan rumah dan lahan seluas 1.800 meter persegi itu, dikarenakan banyaknya warga setempat yang menghadang petugas saat akan melakukan eksekusi.

“Di lapangan banyak warga yang yang melaksanakan penolakan terhadap eksekusi yang akan dilakukan oleh Juru Sita PN Bojonegoro,” ungkap Kompol Yusis.

Lebih lanjut, lahan tersebut sudah dilelang dan dimenangkan oleh Pemohon eksekusi salah satu bank di Kota Migas. Batalnya eksekusi, akibat adanya penolakan dari termohon, yakni Siswantoro warga setempat.

Termohon, lanjut Kompol Yusis, melalui kuasa hukumnya mengajukan penundaan eksekusi karena masih ada upaya hukum yang dilakukan oleh ahli waris terhadap obyek yang akan dilakukan Eksekusi Pengosongan obyek yang terdaftar dalam Perkara Nomor 45/Pdt Bth/2022/PN.Bjn. di PN Bojonegoro.

“Demi keamanan dan mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, sementara pihak PN Bojonegoro, Pemohon dan Termohon masih dilakukan mediasi oleh pihak Kepolisian di Balai Desa setempat,” ujarnya.

Pihaknya juga menjelaskan dalam pengamanan eksekusi ini Polres Bojonegoro menerjunkan 145 personel dari Polres Bojonegoro dan Polsek rayon. Disamping itu, juga dibackup dari Koramil dan Satpol PP Kecamatan Kedewan.

Sebelumnya diberitakan, Puluhan Ibu Rumah Tangga (IRT) dan warga di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro gagalkan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro yang akan mengeksekusi tanah dan rumah sengketa milik warga setempat.

Puluhan IRT itu menghadang petugas juru sita dan petugas pengamanan dari Polres Bojonegoro yang akan mengeksekusi bangunan rumah dan lahan tanah milik Siswantoro.

Adapun lahan yang akan di eksekusi adalah sebuah bidang tanah seluas 1.800 meter persegi dan bangunan rumah. Bidang tanah itu merupakan jaminan untuk pinjaman keuangan pada salah satu perbankan yang sudah dilelang. Pemohon eksekusi (pemenang lelang) DL Prayugo. [riz/mu]

 

Tag : eksekusi lahan, lelang lahan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat