Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

40 Kendaraan Dinas Roda Dua Milik Pemkab Dilelang

blokbojonegoro.com | Monday, 19 December 2022 08:00

40 Kendaraan Dinas Roda Dua Milik Pemkab Dilelang

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah mengadakan lelang aset kendaraan dinas milik Pemkab pada bulan Desember 2022 ini. Jumlah kendaraan yang dilelang kali ini ada 40 unit kendaraan roda dua.

Peserta lelang sendiri dapat melihat barang lelangan terlebih dahulu di gudang aset Pemkab Bojonegoro yang beralamat di Jalan Pattimura, mulai Senin hingga Rabu tanggal 19-21 Desember 2022, dari pukul 09.00-16.00 WIB.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD, Andi Panca Wardana menyebutkan, lelang dilaksanakan menggunakan sistem lelang tertutup melalui internet (closed bidding) dengan pelaksanaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang secara online sendiri dapat diakses di laman https://lelang.go.id/kantor/68/KPKNL-Madiun.html.

"Pelaksanaan lelang mulai Kamis (22/12/2022) di lokasi lelang KPKNL Madiun dengan alamat domain www.lelang.go.id. Uang muka lelang ditentukan sebesar minimal 20% dan paling banyak 50% dari nilai limit yang harus bayar dimuka," ucap Andi.

Selanjutnya, pelaksanaan lelang kendaraan dinas ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Ketika kendaraan dinas sudah mencapai batas maksimum usia kelayakan pemakaian dengan kondisi rusak berat, maka untuk menghapusnya dari KIB (Kartu inventaris Barang) dimulai dengan penjualan.

"Selain itu jika penjualan tidak bisa dilakukan, maka dapat dilaksanakan hibah atau langkah berikutnya berupa pemusnahan. Sedang untuk kendaraan dinas wajib melalui lelang dan tidak boleh penjualan secara langsung," ucapnya.

Terkait batas maksimum usia manfaat/kelayakan kendaraan dinas Pemkab Bojonegoro adalah sekitar 7-10 tahun. Hal ini mengacu pada kelayakan teknis dan kelayakan ekonomis, karena selama ini hasil penjualan lelang selalu melebihi target yang ditetapkan.

"Dana yang diperoleh dari hasil lelang tersebut nantinya dimasukkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menjadi pendapatan daerah dengan dipotong 2% untuk biaya pelaksanaan lelang," ulasnya. [liz/mu]

 

 

 

Tag : lelang kendaraan dinas



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini