Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

BPKAD: Pembangunan RPH Banjarsari Gunakan Lahan Milik Pemkab

blokbojonegoro.com | Thursday, 22 December 2022 08:00

BPKAD: Pembangunan RPH Banjarsari Gunakan Lahan Milik Pemkab

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemkab Bojonegoro melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) megatakan telah lama berkoordinasi dengan Pemdes terkait lahan rumah potong hewan (RPH) yang berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro. Lahan tersebut merupakan aset yang dibeli Pemkab Bojonegoro pada tahun 1980.

Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Bojonegoro, Andi Panca Wardana menegaskan, tahun 2019 sudah ada rapat dengan Pemdes Banjarsari, bahkan saat rapat juga sudah diputuskan bahwa aset tanah tersebut digunakan untuk keperluan RPH.

Saat itu, dihadiri oleh unsur Perangkat Desa Banjarsari, BPKAD, Dinas Peternakan dan Perikanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Hukum Setda, Bagian Perlengkapan Setda serta perwakilan Kecamatan Trucuk dan Penggugat S. Marman.

Kemudian ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan dan pematokan lahan untuk selanjutnya dilakukan pengukuran tanah oleh BPN, bahkan saat pengukuran tanah juga dihadiri Perangkat Desa Banjarsari.

"Pengukuran dilakukan di lahan yang masih berupa tanah lapang dan tidak ada bangunan di atasnya, hasilnya terbit 2 peta bidang tanah pada tahun 2020," tegas Andi.

Selanjutnya, proses pembuatan sertifikat tanah berlangsung lama karena terkendala Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sehingga saat itu pihak BPN belum dapat menerbitkan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Bojonegoro.

Kemudian, pada Tahun 2022 Perda RTRW diadakan perubahan sehingga kawasan dimaksud tidak lagi termasuk kawasan hutan produksi. Maka terbitlah 2 sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Bojonegoro yaitu No.16 dan 17, pada tanggal 08 Agustus 2022.

"Namun, tiba-tiba penggugat S. Marman (Mantas Kades Banjarsari) yang sebelumnya mengaku menjual tanah berbatasan langsung di sebelah selatan tanah RPH kepada saudara Kobul melakukan gugatan," ucapnya Andi.

Andi melanjutkan, saat pengukuran tanah tahun 2019, penggugat S. Marman ikut hadir. Saat kegiatan pengembalian batas tanah, bangunan garasi alat berat milik saudara Kobul juga terbukti memakan lahan tanah RPH. Tetapi hal ini tidak menjadi masalah bagi Pemkab, selama tidak mengganggu proyek pembangunan RPH Banjarsari.

"Saat pengukuran tanah pada tahun 2019, Sekretaris Desa Banjarsari turut hadir bersama S. Marman. Namun Sekdes Banjarsari tersebut kini telah meninggal dunia sehingga tidak dapat dilakukan konfirmasi," ujarnya.

Terpisah, Ahmad Fuad selaku Sub Koordinator Pembangunan Gedung, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Bojonegoro menambahkan, bahwa pembangunan RPH Banjarsari sudah sesuai dengan prosedur dimana RPH dibangun di atas tanah yang telah ditentukan.

"Pelaksanaan pembangunan RPH berdasarkan lokasi yang ditetapkan pada peta bidang tanah yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 2020," tambahnya. [liz]

 

Tag : pembangunan rph banjarsari, rumah potong hewan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini