Warga Baureno Tutup Paksa Tambang Galian C PT Wira Bhumi Sejati
blokbojonegoro.com | Thursday, 19 January 2023 13:00
Kontributor : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Puluhan Warga Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, kembali datangi dan tutup paksa lokasi aktivitas tambang galian C milik PT Wira Bhumi Sejati yang berada di desa setempat, tepatnya di Perbatasan Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Lamongan.
Tampak puluhan warga setempat melakukan aksi dengan membentangkan banner bertuliskan berdasarkan keputusan Dirjen Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM NO. B-571/MB.05/DJB/B/2021, Tambang Batu Gamping PT.Wirabhumi Sejati di Kecamatan Baureno ditutup oleh warga Desa Sumuragung.
Koordinator Aksi, Ahmad Imron mengungkapkan, sebenarnya sejak awal itu warga meminta untuk menutup tambang karena ada indikasi dari pihak PT Wira Bumi Sejati melakukan kesalahan dalam menggunakan izin eksplorasi. Namun, digunakan untuk produksi.
“Sehingga dari sini warga sepakat untuk menutup tambang itu, karena jika sebuah perusahaan tanpa punya izin produksi namun melakukan operasi produksi itu sama dengan mengambil aset negara,” ungkap Imron.
Lebih lanjut ia menambahkan, ketika perorangan maupun swasta mengambil aset negara bisa dikenakan hukum pidana, maka dari sinilah warga masyarakat setempat dengan sepakat untuk menutup sementara tambang tersebut.
Menurutnya, selama ini dari pihak desa maupun Forpimca Baureno ketika PT. Whira Bumi Sejati mengajukan perpanjangan itu seolah tidak tau sama sekali, padahal semestinya dari pihak tersebut harus mengetahui mekanisme perizinan, namun selama ini seolah-olah tidak tahu sama sekali.
Salah satu warga setempat, Markam mengaku, akibat tambang batu kapur tersebut terus beroperasi. Menyebabkan air warga setempat menjadi keruh berisi serpihan kapur. Selain itu, membahayakan warga sekitar, pasalnya lokasi tambang juga menjadi akses keluar masuk warga dari dan ke Desa Sumuragung.
“Banyak tanaman milik warga yang mati akibat aktifitas tersebut, warga juga tidak pernah mendapat kompensasi atas rusaknya tanaman mereka,” terang Markam.
Sementara itu, Camat Baureno Joko Tri Cahyono mengungkapkan bahwa, pihaknya akan tetap berusaha untuk memediasi. Karena mediasi pekan lalu, belum mencapai kesepakatan. Oleh karena itu pihaknya, akan tetap berkoordinasi dengan Whira Bumi.
“Sementara, kalau penutupan kami mau mendukung atau tidak itu bukan kewenangan kami,” beber Joko.
Ia menambahkan, setiap minggu pihaknya juga melakukan rapat dengan Bupati Bojonegoro, salah satunya yaitu laporan terkait Galian C milik PT Whira Bumi. Namun setelah di cek dan ditanyakan ke Whira Bumi ternyata masih berizin sampai 2032 yang jadi pegangan kami itu.
“Yang jadi pegangan PT. Whira Bumi yakni adanya ijin sampai 2032 itu. Saya juga tidak mengklarifikasi, karena ijin galian c itu bukan kewenangan Pemkab, melainkan kewenangan provinsi dan Kementerian ESDM,” pungkasnya. [riz/ito]
Tag : Galian, tambang, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini