19:00 . Iniah Juara Lomba Paduan Suara PAC Fatayat NU Kanor   |   18:00 . Viral! Segerombolan Pemotor Lakukan Balap Liar di Kota Bojonegoro   |   17:00 . Menguatkan Marwah Guru   |   16:00 . Heboh..! Lomba Paduan Suara PAC Fatayat NU Kanor   |   15:00 . Syukuran Pelantikan Prabowo, 2 Politisi Gerindra Bojonegoro Bagikan 11 Ribu Paket Beras   |   14:00 . Komisioner KPU Bojonegoro Dianggap Kurang Siap Jadi Penyelenggara Pilkada   |   13:00 . Ribuan Warga Mlaku Sehat Bareng Alumni 88, Nyengkuyung Wahono-Nurul   |   12:00 . MGMP Sejarah Se-Jatim, Lawatan Sejarah 9 di Bojonegoro   |   11:00 . Cabup Setyo Wahono Senam Bareng Ribuan Warga Gayam   |   09:00 . Matoh Ramaikan Festival BRI UMKM Expo Brilianpreneur   |   08:00 . Ingin Jadi Petugas Haji? Ini Syaratnya   |   08:00 . Termasuk Difabel, 15.247 Guru PAI Ikuti Uji Pengetahuan PPG   |   17:00 . Kompetisi WanNur Esport, Daftar Gratis dapat Hadiah Menarik   |   15:00 . Akademi Kebidanan Bojonegoro Resmi Beralih Status Menjadi Poltekkes Kemenkes Surabaya   |   13:00 . Pengurus KTNA Bojonegoro Dikukuhkan, Pj Bupati Tekankan Sinergi Kembangkan Potensi Pertanian   |  
Mon, 04 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Warga Baureno Tutup Paksa Tambang Galian C PT Wira Bhumi Sejati

blokbojonegoro.com | Thursday, 19 January 2023 13:00

Warga Baureno Tutup Paksa Tambang Galian C PT Wira Bhumi Sejati

Kontributor : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Puluhan Warga Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, kembali datangi dan tutup paksa lokasi aktivitas tambang galian C milik PT Wira Bhumi Sejati yang berada di desa setempat, tepatnya di Perbatasan Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Lamongan.

Tampak puluhan warga setempat melakukan aksi dengan membentangkan banner bertuliskan berdasarkan keputusan Dirjen Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM NO. B-571/MB.05/DJB/B/2021, Tambang Batu Gamping PT.Wirabhumi Sejati di Kecamatan Baureno ditutup oleh warga Desa Sumuragung.

Koordinator Aksi, Ahmad Imron mengungkapkan, sebenarnya sejak awal itu warga meminta untuk menutup tambang karena ada indikasi dari pihak PT Wira Bumi Sejati melakukan kesalahan dalam menggunakan izin eksplorasi. Namun, digunakan untuk produksi.

“Sehingga dari sini warga sepakat untuk menutup tambang itu, karena jika sebuah perusahaan tanpa punya izin produksi namun melakukan operasi produksi itu sama dengan mengambil aset negara,” ungkap Imron.

Lebih lanjut ia menambahkan, ketika perorangan maupun swasta mengambil aset negara bisa dikenakan hukum pidana, maka dari sinilah warga masyarakat setempat dengan sepakat untuk menutup sementara tambang tersebut.

Menurutnya, selama ini dari pihak desa maupun Forpimca Baureno ketika PT. Whira Bumi Sejati mengajukan perpanjangan itu seolah tidak tau sama sekali, padahal semestinya dari pihak tersebut harus mengetahui mekanisme perizinan, namun selama ini seolah-olah tidak tahu sama sekali.

Salah satu warga setempat, Markam mengaku, akibat tambang batu kapur tersebut terus beroperasi. Menyebabkan air warga setempat menjadi keruh berisi serpihan kapur. Selain itu, membahayakan warga sekitar, pasalnya lokasi tambang juga menjadi akses keluar masuk warga dari dan ke Desa Sumuragung.

“Banyak tanaman milik warga yang mati akibat aktifitas tersebut, warga juga tidak pernah mendapat kompensasi atas rusaknya tanaman mereka,” terang Markam.

Sementara itu, Camat Baureno Joko Tri Cahyono mengungkapkan bahwa, pihaknya akan tetap berusaha untuk memediasi. Karena mediasi pekan lalu, belum mencapai kesepakatan. Oleh karena itu pihaknya, akan tetap berkoordinasi dengan Whira Bumi.

“Sementara, kalau penutupan kami mau mendukung atau tidak itu bukan kewenangan kami,” beber Joko.

Ia menambahkan, setiap minggu pihaknya juga melakukan rapat dengan Bupati Bojonegoro, salah satunya yaitu laporan terkait Galian C milik PT Whira Bumi. Namun setelah di cek dan ditanyakan ke Whira Bumi ternyata masih berizin sampai 2032 yang jadi pegangan kami itu.

“Yang jadi pegangan PT. Whira Bumi yakni adanya ijin sampai 2032 itu. Saya juga tidak mengklarifikasi, karena ijin galian c itu bukan kewenangan Pemkab, melainkan kewenangan provinsi dan Kementerian ESDM,” pungkasnya. [riz/ito]

 

Tag : Galian, tambang, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat