Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2023
blokbojonegoro.com | Thursday, 06 April 2023 18:00
Reporter : Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Pemerintah telah menyepakati curi bersama sebagaimana yang diatur oleh Surat Edaran 3 Menteri. Mencakup Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Bojonegoro juga mengeluarkan (SE) terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 yang dikeluarkan sebelumnya.
"Ketetapan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, menindaklanjuti SKB 3 Menteri. Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023," ungkap Sekretaris Daerah Bojonegoro, Nurul Azizah.
Lanjut Sekda Nurul, sebagi penetapan Hari Raya Idul Fitri Idul Adha 1444 Hijriyah, masih menunggu Keputusan Menag. Namun sesuai SE tersebut untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan mulai tanggal 19, 20, 21, 22, 23, 24 dan 25 April 2023.
SE diperuntukkan bagi unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Seperti rumah sakit, pusat Kesehatan masyarakat, Lembaga pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum hingga pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban.
"Perbankan, perhubungan atau unit kerja atau perusahaan lain yang sejenis. Semua unit kerja diharapkan agar mengatur penugasan pegawai/karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama 2023," tambahnya.
Pelaksanaan cuti bersama tahun 2023 sendiri dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19. Bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama.
"Maka hak cuti tahunan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Dimana pelaksanaan penambahan hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan," tutur Sekda. [liz/ito]
Tag : Libur, cuti, Pemkab, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini