09:00 . Kemenag Bojonegoro: Akad Nikah di Hari Libur Bayar Rp600 Ribu   |   08:00 . Mahasiswa Unugiri Ajak Warga Desa Sidorejo Manfaatkan Beton Jadi Keripik   |   07:00 . Gus Baha' Sang Ahli Al-Quran, Ini Profil Lengkapnya   |   06:00 . Liga 2 Baru Gunakan VAR Baru Musim 2025/2026   |   20:00 . Besok Mulai Puasa Ayyamul Bidh, Berikut Niat dan Tata Caranya   |   10:00 . Gasak Ratusan Tabung LPG, 3 Pemuda Dibekuk Polres Bojonegoro   |   09:00 . Mahasiswa Unugiri Dorong UMKM Desa Simorejo Go Digital   |   08:00 . 18 Januari, Persibo akan Mulai Main di 8 Besar   |   07:00 . Bekali Anggota Baru, LPM Arusgiri Gelar Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar   |   06:00 . 625.481 Guru Binaan Kemenag belum Ikuti PPG Dalam Jabatan   |   00:00 . Sejumlah Bangkai Sapi Terapung di Bengawan Solo Bojonegoro, Diduga Terpapar PMK   |   22:00 . Prodi Seni Teater STKW Bersama Sandur Sedhet Srepet Gelar Workshop dan Pementasan Teater   |   21:00 . Persibo di Group X di Babak 8 Besar   |   20:30 . Manajemen Persibo: 3 Pemain Laskar Angling Dharma Luka Parah   |   20:15 . Curi Hp dan Laptop di Bojonegoro, Polisi Beri Timah Panas ke Kaki Pelaku   |  
Mon, 13 January 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Begini Aturan Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa

blokbojonegoro.com | Wednesday, 22 March 2023 14:00

Begini Aturan Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1444 Hijriah. Jam kerja tersebut, berlaku bagi pemerintah yang menerapkan kerja 5 hingga 6 hari kerja.

Pengaturan jam kerja tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat (20/03/2023).

Pada SE tersebut, tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu. 

Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. [riz/lis]

 

Tag : Asn, puasa, kebijakan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat