14:00 . Dua Kursi DPRD Bojonegoro Kosong, Nafik Sahal dan Agus Dita Bakal Dilantik PAW   |   13:00 . AKBP Afrian Satya Permadi Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro   |   11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |   08:00 . Pelukan dan Air Mata Iringi Kedatang Jamaah Haji Bojonegoro   |   07:00 . 857 Jemaah Haji Asal Bojonegoro Tiba di Kampung Halaman   |   18:00 . Total PNS Pemkab Bojonegoro 17.528, Didominasi PPPK   |   16:00 . Duh...!!! 173 Anak di Bojonegoro Nikah Dini Gegera Hamil Dulu dan Hindari Zina   |   15:00 . 82 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi   |   14:00 . Setengah Tahun, 1.090 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suaminya   |  
Wed, 09 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Masuki Tahun Politik, Bupati Ajak Para ASN Bersikap Netral

blokbojonegoro.com | Tuesday, 07 March 2023 11:00

Masuki Tahun Politik, Bupati Ajak Para ASN Bersikap Netral

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah tengah melantik 27 pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro, Senin (06/03/2023) di Pendopo Malowopati. Pelantikan tersebut diantaranya melibatkan pengangkatan dalam 9 jabatan administrator dan 18 jabatan pengawas. Usai melantik para pejabat, Bupati menekankan netralitas kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN). Terutama saat memasuki tahun politik Nasional.

Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah berpesan, memasuki tahun politik Nasional sebagai ASN dan sesuai undang-undang yang berlaku tidak boleh melakukan gerakan politik. Tetapi sebagai warga negara sipil, para ASN memiliki hak yaitu menggunakan hak asasi politik atau hak suara.

"Gerakan politik berbagai macam, misalnya melaksanakan program kegiatan untuk konsolidasi atau sebagai ASN dengan mengambil jam waktu kerja untuk konsolidasi itu tidak diperkenankan. Oleh sebab itu ada Inspektorat dan bisa dilakukan investigasi," ungkap Bupati.

Arahan Bupati sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN pada pasal 5 yang menyebutkan, segenap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam aturan juga disebutkan bentuk dukungan dapat berupa kampanye yaitu dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN, dan sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain.

"Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara dan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye" tambahnya.

Selain itu, juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan.

Atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga, masyarakat. Dan memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk (KTP).

Para ASN agar tetap berpegang teguh pada Panca Prasetya. Tidak perlu menjadi tim sukses, dengan bekerja sebaik mungkin menjadi kesuksesan sebagai ASN. Bahwa ASN merupakan agen Negara, sementara Bupati adalah agen masyarakat.

"Selamat menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab. Mari kita berbakti pada negeri," ulasnya. [liz/mu]

Tag : asn, tahun politik



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat