09:00 . Dibalik Kabel Menjuntai di Bojonegoro, Warga Tumbang dan Regulasi Masih Kosong   |   08:00 . PD IPHI Bojonegoro Kembali Layangkan Somasi ke Pengelola Islamic Centre   |   07:00 . Rawan Longsor, Babinsa Koramil Padangan dan Warga Desa Banjarjo Pasang Tanggul Penahan   |   06:00 . Menyongsong Industrialisasi Serta Peluang Membentuk Kawasan Ekonomi Khusus di Bojonegoro   |   20:00 . 260 Ibu-Anak di Bojonegoro Meninggal, Sebut Nakes Kurang Mampu Tangani   |   16:00 . Menunggu Tersangka Dua Kasus Dugaan Korupsi yang Ditangani Kejari Bojonegoro   |   15:00 . Kodim 0813 Bojonegoro Mulai Persiapan TMMD di Soko Temayang   |   18:00 . Dugaan Pungli PPPK Disdik Bojonegoro, Korban: Ingin Hidupi Keluarga Malah Tertipu Rp55 Juta   |   14:00 . Setahun Penyidikan, Dugaan Korupsi BKKD Jalan Rp1,6 M Desa Sugihwaras Dipertanyakan   |   10:00 . Mbah Yai Sholeh, Penulis Kitab yang Referensi Luar Negeri   |   08:00 . Wabup Nurul Ajak Jemaah Teladani Semangat Mbah Yai Sholeh   |   22:00 . Wujudkan Air Bersih Berkelanjutan, EMCL dan Fatayat NU Latih Warga Bojonegoro   |   16:00 . Semua Lokasi di Ponpes Attanwir Penuh Jemaah   |   15:00 . Berjubel di Pintu Utama Ponpes Attanwir   |   14:00 . Puluhan Ribu Jemaah Padati Haul Mbah Yai Sholeh   |  
Tue, 17 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tutup Jalan untuk Hajatan, Begini Prosedurnya

blokbojonegoro.com | Tuesday, 14 March 2023 15:00

Tutup Jalan untuk Hajatan, Begini Prosedurnya

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Beberapa waktu yang lalu sempat beredar sebuah video pesta pernikahan yang menutup jalan setempat dan viral di media sosial. 

Rupanya menutup jalan untuk suatu kegiatan tidak boleh sembarangan. Hal tersebut juga sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012.

Dalam instagram resmi @kemenpupr disebutkan bahwa jalan yang boleh ditutup untuk kegiatan tertentu yaitu jalan nasional dan provinsi, di izinkan ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat Nasional. 

Sementara itu, jalan Kabupaten, Kota dan Desa diizinkan ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah atau kepentingan pribadi seperti pesta perkawinan, kematian maupun lainnya.

"Kegiatan yang diizinkan untuk dilakukan penutupan jalan berupa keagamaan, kenegaraan, olahraga, seni dan budaya serra pribadi," tulisnya dalam instagram resmi @kemenpupr.

Selanjutnya juga dijelaskan terkait aturan penutupan jalan, yaitu penutupan jalan dapat di izinkan jika ada jalan alternatif, pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara. 

"Penutupan jalan juga harus atas izin Kepolisian Negara Republik Indonesia," ulasnya. [liz/lis]

 

Tag : Penutupan, jalan, prosedur



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat