Komisi B Segera Respon Keluhan Pupuk Bersubsidi Petani Hutan
blokbojonegoro.com | Friday, 07 April 2023 08:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Kedua kalinya, Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan belasan kelompok masyarakat hutan, Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Administrator KPH Bojonegoro dan Pemkab Bojonegoro di ruang paripurna, Kantor DPRD setempat, Kamis (6/4/2023).
Sekretaris Umum LSM PKPAN, Alham M. Ubey, mengatakan bahwa pihaknya mewakili 15 kelompok hutan dan ratusan petani hutan. Dilatarbelakangi karena kesulitan mendapatkan pupuk, khususnya para petani yang saat ini memiliki lahan di area hutan.
Juga, memohon DKPP segera menarik surat yang meresahkan petani hutan. Dan segera memperjuangkan petani hutan untuk mendapat alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah.
"Sebab, lahan hutan yang memang digarap saat ini masih menjadi hak pengelolaan Perhutani. Namun sebagai KTH telah mengajukan ke Kementerian Lingkungan dan Kehutanan dalam program perhutanan sosial," ungkap Sekretaris Umum LSM PKPAN, Alham M. Ubey.
Pihaknya juga memohon kepada Bupati melalui Kepala DKPP, agar memikirkan bahwa petani tidak hanya yang memiliki lahan bersertifikat hak milik. Tetapi di kawasan hutan juga terdapat ribuan petani yang turut menyumbang hasil karya untuk ketahanan pangan Bojonegoro.
"Kami mohon kepada Ibu Bupati, melalui hak anggarannya. Dimana anggaran dalam APBD perubahan 2023 ini dan APBD 2024 seterusnya. Agar selalu menganggarkan dalam APBD yang menembus angka Rp 7.4 triliun, untuk peningkatan kesejahteraan petani hutan," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sally Atyasasmi mengatakan pihaknya pertama sudah melakukan advokasi ke pemerintah pusat. Terutama terkait alokasi pupuk subsidi dan penetapannya oleh Kementerian Pertanian.
"Jadi kita harus observasi kesana, agenda Komisi B bulan depan ke Kementerian Pertanian dan di Komisi IV DPR RI. Karena kita datang kesana tak hanya sekali atau dua kali, tetapi belum mendapatkan jawaban atau solusi," sambung Sally.
Kemudian, untuk menunggu regulasi dari pusat. Perlu diketahui bahwa Pemkab Bojonegoro juga memiliki program petani mandiri, bahkan ini dimungkinkan sangat bisa untuk menjangkau petani kawasan hutan.
"Selain itu, juga mencoba menjembatani antar birokrasi. Dengan mengundang kepala SDM PKH, Cabang Dinas Kehutanan Jawa Timur," tambahnya.
Jika kemudian ini selaras, maka persyaratan pokok sebagai penerima bantuan pupuk dari APBD terpenuhi. Tentu sambil menunggu perubahan regulasi dari pusat kelompok tani hutan dari Bojonegoro bisa menerima pupuk.
"Di antaranya harus tergabung dalam poktan dan melibatkan lintas sektor. Bahwa Komisi B telah berinisiatif bulan depan mengundang para pemangku kepentingan untuk hadir," ulasnya. [liz/lis]
Tag : Pupuk, subsidi, distributor
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini