22:00 . Kunjungi SMKN Margomulyo, Kadisdik Jatim Beri Motivasi Siswa dan Tenaga Pendidik   |   21:00 . Sidak di PT Sata Tec, Wabup Bojonegoro Paksa Hentikan Sementara Operasional Pabrik   |   20:00 . DPRD Bojonegoro Panggil PT Sata Tec Kedua Kalinya   |   19:00 . Inovatif! MUI Bojonegoro Hadirkan Layanan “Halo MUI” Lewat WhatsApp   |   17:00 . Sinergi Pendidikan Dorong Kewirausahaan Sekolah, Menuju Bojonegoro-Tuban Mandiri dan Sejahtera   |   16:00 . Diduga Tipu 22 Guru di Bojonegoro, Komisi C Minta Pelaku Dinonaktifkan   |   15:00 . Puncak Haul ke 33 Mbah Yai Sholeh Dihadiri KH. Zulfa PBNU   |   14:00 . Komisi C Endus Sindikat Dugaan Pungli PPPK di Disdik Bojonegoro   |   13:00 . Ikuti Temu Alumni Attanwir dan Ijazah Kubro dari Masyayikh   |   12:00 . 80 Hafidz-Hafidzoh Khatamkan Qur'an di 19 Titik Ponpes Attanwir   |   09:00 . Bangga Beternak Ayam Petelur, Cara Bojonegoro Bergerak Makmur   |   06:00 . Profil Masdddho, Pencipta Lagu “Kisinan” yang Bakal Mengisi di Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025   |   22:00 . Revitalisasi Alun-alun Bojonegoro, Parkir dan PKL Bakal Disentrakan   |   21:00 . Prodi PAI UNUGIRI Bojonegoro Raih Hasil Akreditasi Unggul   |   12:00 . Dandim Bojonegoro Tinjau Lokasi Rencana Pembentukan Batalyon TP di Temayang   |  
Fri, 13 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bupati Anna Keluarkan SE Larangan Mudik Pakai Kendaraan Dinas

blokbojonegoro.com | Tuesday, 18 April 2023 22:00

Bupati Anna Keluarkan SE Larangan Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Kontributor : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah keluarkan surat edaran (SE) terkait larangan mudik lebaran menggunakan kendaraan dinas.

Hal tersebut, tertuang dalam nomor 800/2034/412.301/2023 tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. 

Dalam SE tersebut berisi, dalam rangka menjamin terlaksananya disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi ASN khususnya dalam penggunaan kendaraan dinas, para kepala OPD untuk memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas.

Jika melanggar, kepala OPD agar memberikan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, masing-masing Kepala OPD agar menghimbau kepada ASN masing-masing unit kerja dan keluarganya yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah atau mudik selama periode libur nasional dan cuti bersama untuk mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri, serta memperhatikan protokol perjalanan yang diterbitkan oleh Kementerian.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Bojonegoro, Triguno Sudjono Priyo, menurutnya surat terkait himbauan dari Bupati sudah dikeluarkan, dan ada larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik.

"Betul suratnya sudah diterimakan ke Satker dan OPD Pemkab Bojonegoro," ungkapnya singkat. [riz/ito]

Tag : mobil dinas, bupati, pemkab, bojonegoro, camat, opd, lebaran, cuti, mudik



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat