Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol-PP Jatim Gelar Sosialisasi di Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Wednesday, 14 June 2023 13:00

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol-PP Jatim Gelar Sosialisasi di Bojonegoro Kasatpol PP Provinsi Jawa Timur saat memberikan sambutan (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Redaksi: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jatim menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Bojonegoro, Rabu (14/6/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Satpol-PP Jatim menghadirkan narasumber Kepala Seksi Bimbingan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jawa Timur 1, Trimulyo Cahyono. Selain itu dalam kegiatan tersebut dihadiri TNI-Polri, Pemerintah Daerah setempat, organisasi masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut masyarakat tidak hanya mendapatkan paparan tentang perundang-undangan bidang Cukai, melainkan juga diajak untuk tidak memproduksi serta mengedarkan rokok ilegal.

Kepala Satpol-PP Provinsi Jatim, Muhammad Hadi Wawan Guntoro mengungkapkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal terhadap masyarakat. Dengan tujuan, masyarakat memahami terkait rokok ilegal ini. Sehingga pemerintah dan masyarakat juga sama-sama mengerti soal rokok ilegal ini.

“Bagian kita itu menginformasikan kepada masyarakat supaya tahu ini (Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai),” ungkap Hadi.

Hadi menambahkan, saat nanti masyarakat sudah mendapatkan sosialisasi terkait ini, namun masih melanggar akan diberi pembinaan hingga dilakukan penindakan. Namun ia berharap sampai segitu, diharapkan dengan sosialisasi ini masyarakat benar-benar faham soal rokok ilegal.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur 1, Trimulyo Cahyono memaparkan, selama tahun 2022 Bea Cukai bersama tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran sekitar 112 Juta batang rokok ilegal dengan nilai kerugian negara sekitar Rp60 Miliar.

“Tahun 2022 bersama tim dan berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp60 Miliar lebih,” terang pria yang akrab disapa Tri itu.

Tri menambahkan, penerimaan bea cukai terbesar itu dari cukai, sedangkan target nasional sekitar Rp303 triliun, sementara Jawa Timur sendiri targetnya sekitar Rp140 triliunan itu dari cukai saja. Sehingga pihaknya mengaku perlu melakukan kolaborasi dengan masyarakat.

Maka dari itu, pihaknya menegaskan akan terus menekan peredaran rokok ilegal, apalagi Jawa Timur ini termasuk provinsi produksi rokok terbesar, namun bukan rokok ilegal. Sehingga pihaknya tidak hanya menekan terhadap wilayah produsen namun, juga wilayah yang dibuat untuk pendistribusian. [riz/mu]

Tag : cukai, rokok ilegal, satpol pp



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini