Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tolak RUU Kesehatan Samakan Rokok Dengan Narkotika, Serikat Pekerja Rokok Demo

blokbojonegoro.com | Thursday, 15 June 2023 07:00

Tolak RUU Kesehatan Samakan Rokok Dengan Narkotika, Serikat Pekerja Rokok Demo

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Sejumlah pekerja rokok dari seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di Jakarta. Aksi ini dilakukan sebagai rangkaian penyampaian aspirasi terkait pasal-pasal tembakau yang terdapat dalam RUU Kesehatan.

Para pengunjuk rasa juga membawa spanduk bertuliskan tentang Stop Pembahasan RUU Omnibuslaw Kesehatan Yang Akan Membuat Kami Kehilangan Pekerjaan,
Kretek Warisan Budaya Bangsa. Stop Pembahasan RUU Omnibus Kesehatan hingga Stop Pembahasan RUU Omnibuslaw Kesehatan, Lindungi Hak dan Keadilan Usaha Guna Mewujudkan Hak dan Keadilan Untuk Pekerja.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM SPSI, Sudarto As menyebutkan, aksi unjuk rasa damai ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi 226.549 orang pekerja anggota federasi yang tersebar di 15 Provinsi, 56 Kabupaten dan Pimpinan Unit Kerja.

Adapun pendapat yang ingin disampaikan yaitu protes terhadap pengelompokan tembakau bernama narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol.

"Dan aturan tembakau yang ada pada pasal 154-155 di RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR. Berbagai aturan tersebut dinilai dapat menganggu keberlangsungan mata pencaharian FSP RTMM SPSI yang merugikan industri hasil tembakau," ungkap Sudarto.

Terpisah, Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro Anis Yulianti, menambahkan apabila pasal tersebut di sahkan, maka pihaknya khawatir akan kelangsungan dan nasib mata pencaharian anggota.

Dimana mayoritas masyarakat yang bekerja pada industri rokok sebanyak 143.702 orang pasti akan terancam.
RUU kesehatan juga dinilai berpotensi memberikan kewenangan lebih besar bagi kementerian kesehatan.

"Termasuk untuk mengatur industri hasil tembakau melalui pemaksaan standarisasi, produk kemasan tembakau yang aturannya tertera di pasal 156 RUU Kesehatan. Tanpa memahami karakteristik industri dan tanpa memperdulikan kenyataan bahwa ini adalah industri sektor padat karya," sambungnya.

Penolakan UU Kesehatan pasal 154 yang menyamakan rokok dengan narkoba. Itu dari Fraksi PKS dan PKB setuju dengan kita menolak menyamakan rokok dengan narkoba

"Perwakilan aksi dari PP, PD ikut masuk dan audiensi. Tetapi yang masih kita khawatirkan adalah UU Kesehatan pasal 156 sama 158 akan kami kawal. Karena berdampak dengan pekerja rokok, sebab banyak mengatur tentang rokok," bebernya. [liz/mu]

 

Tag : demonstrasi, unjuk rasa, RUU Rokok, narkotika



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini