Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Aliran Kepercayaan Kini Bisa Dicantumkan di KTP dan KK

blokbojonegoro.com | Wednesday, 12 July 2023 08:00

Aliran Kepercayaan Kini Bisa Dicantumkan di KTP dan KK

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Masyarakat yang menganut aliran kepercayaan kini sudah bisa mencantumkan keyakinannya pada kolom kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Hal tersebut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Pencantuman Aliran Kepercayaan dalam Kependudukan.

Menyusul sosialisasi tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan rapat koordinasi Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) bersama instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Bakesbangpol Kabupaten Bojonegoro, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bojonegoro, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bojonegoro dan beberapa instansi lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengungkapkan, pemerintah melalui putusan MK sudah mengabulkan permohonan dari kelompok masyarakat dari penghayat aliran kepercayaan agar dapat dicantumkan dalam kartu identitas kependudukan, baik di KTP, KK maupun akte yang secara legal atau sah.

Bila sebelumnya, status agamanya ditulis dengan nama agama lain atau kosong, kini dapat ditulis kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Menyangkut agama dan kepercayaan ini agak rawan. Tapi, sekarang sudah diakui negara,” ungkapnya kemarin (10/7/2023).

Pria yang juga sebagai Ketua Tim Pakem Kejari Bojonegoro itu menjelaskan, pihaknya melakukan rapat koordinasi terhadap bersama instansi terkait dan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Bojonegoro untuk disosialisasikan agar tidak terjadi gesekan antar masyarakat.

"Tujuan tim pakem ini untuk menyampaikan dan perlu menyosialisasikan kepada masayarakat agar tidak terjadi hal-hal yang berdampak,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman mengatakan, bahwa terkait putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016, Disdukcapil secara struktur ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di bawah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil).

Sehingga pada saat keputusan MK ada, Kemendagri telah mengambil langkah untuk merubah dan menambahkan ketentuan-ketentuan yang diteruskan kepada Disdukcapil se Indonesia, termasuk di Bojonegoro. Agar penganut aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa bisa masuk di blangko kepala keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).

"Di Bojonegoro sudah dilaksanakan sejak 2017 sampai hari ini. Ada 14 penduduk yang saat ini telah mengurus administrasi kependudukan baik KK maupun KTP,” katanya.

Dijelaskan, dalam blangko KK maupun KTP, para penghayat diberi kolom tertulis kepercayaan yang dapat diisi sesuai kepercayaannya. Sedangkan pada blangko KTP untuk penganut agama masih tetap seperti semula, yakni tertulis kolom agama yang diisi sesuai agama masing-masing.

"KTP-el bagi penghayat kepercayaan dicantumkan elemen data pada kolom kepercayaan. Sedangkan bagi penduduk yang memeluk agama KTP-el tidak ada perubahan, yaitu tetap mencantumkan kolom agama. Jadi tidak ada penghilangan kolom agama dan tidak pula kolom agama dimasukan ke kolom kepercayaan,” pungkasnya. [riz/ito]

Tag : Disdukcapil, aliran kepercayaan, kk, ktp, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini