Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

APPA Kritisi Praktik Pernikahan Siri, Turuti Shahwat dan Rugikan Perempuan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 12 July 2023 16:00

APPA Kritisi Praktik Pernikahan Siri, Turuti Shahwat dan Rugikan Perempuan

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Mayoritas orang menginginkan pernikahan secara legal yang diakui oleh agama dan negara. Namun sejumlah orang justru memilih pernikahan di bawah tangan atau nikah siri. 

Ada sejumlah alasan mengapa pasangan memilih nikah sirri, menghindari zina atau motivasi suami ingin berpoligami menjadi alasan terbanyak dari praktik nikah siri. 

Namun nyatanya praktik pernikahan siri ini merugikan bagi kaum wanita, mulai dari anak yang lahir dari pernikahan siri tidak diakui oleh negara. Jika dalam keluarga tersebut terjadi perceraian tidak memiliki kekuatan hukum. Bahkan ketika suami meninggal dunia, anak tersebut tidak termasuk ahli waris. 

Sementara itu, berdasarkan data dari Pengadilan Agama Bojonegoro. Hingga pertengahan tahun 2023 tercatat 24 pasangan dari hasil pernikahan siri yang mengajukan isbat di PA Bojonegoro. 

Menanggapi fenomena tersebut, menegaskan jika praktik pernikahan siri banyak merugikan kaum wanita, terutama rentan kekerasan terhadap istri dan anak baik secara psikis dan ekonomi. Kemudian tidak adanya kejelasan status perempuan sebagai istri dan kejelasan status anak di mata hukum. 

"Akan ada banyak kasus poligami terjadi, pelecehan seksual terhadap perempuan jika praktik pernikahan siri di legalkan. Karena dianggap sebagai pelampiasan nafsu sesaat bagi kaum laki-laki," ungkap Koordinator APPA (Aliansi Peduli Perempuan dan Anak), Nafidatul Himah. 

Lalu, perihal pemberian nafkah juga menjadi problem bagi pernikahan siri. Apabila ayah meninggal dunia maupun perceraian, maka istri tidak akan mendapatkan harta gono-gini. Karena pihak perempuan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut suami. 

"Parahnya, jika terjadi masalah keluarga atau perceraian. Sebab konsep nikah yang dijalani tidak sah secara hukum, karena pernikahannya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Bahkan tidak bisa mendapatkan kepastian hukum dan haknya pasca perceraian," ujarnya.

Lanjut Hima, terkadang perempuan yang terjerat praktik pernikahan siri akan sulit untuk bersosialisasi di masyarakat. Karena pelabelan negatif sering diberikan kepada mereka dan menganggap bahwa mereka perempuan simpanan. 

"Dalam agama Islam, terutama bagi perempuan dianjurkan melakukan pernikahan secara sah di mata hukum Islam maupun hukum negara. Sebab perlindungan kepada pernikahan, diri, dan juga keturunan merupakan anjuran yang sangat ditekankan dalam Islam," bebernya.[liz/lis]

 

Tag : Pernikahan, dini, praktik



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini