Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Baru Pertengahan Tahun 24 Pasangan Siri di Bojonegoro Ajukan Isbat Nikah

blokbojonegoro.com | Wednesday, 12 July 2023 20:00

Baru Pertengahan Tahun 24 Pasangan Siri di Bojonegoro Ajukan Isbat Nikah Palu sidang dan cincin pernikahan. (Ilustrasi: net)

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Jumlah pasangan nikah di bawah tangan alias nikah siri masih banyak ditemukan di Kabupaten Bojonegoro. Sejak Januari hingga Juni 2023, tercatat ada 24 perkara pengajuan isbat nikah di Kantor Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.

Angka pengajuan tersebut mengalami kenaikan setiap tahunnya, dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu 2022. Selama 6 bulan terakhir tercatat 11 pengajuan isbat.

"Isbat artinya mengesahkan pernikahan, terjadi isbat karena menikah siri menurut agama Islam. Tetapi belum di catatkan/belum berkekuatan hukum yang diakui oleh administrasi negara," ungkap Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik.

Akibatnya, anak yang lahir dari pernikahan siri tidak diakui oleh negara. Kemudian, jika dalam keluarga tersebut terjadi perceraian tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa mendapatkan hak-hak pasca perceraian. Bahkan ketika suami meninggal dunia, anak tersebut tidak termasuk ahli waris.

"Maka dari tiga hal yang dapat merugikan pihak wanita dan anak. Negara kemudian memberi ruang jika terjadi pernikahan siri di dalam agama Islam, bisa dilakukan isbat/pencatatan," ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan data dari PA Bojonegoro tahun 2022 selama 6 bulan pertama tercatat sebanyak 11 pengajuan. Kemudian di tahun 2023 naik 24 perkara pengajuan isbat selama 6 bulan terakhir.

"Perlu dipahami, banyak orang nikah siri tapi tidak memiliki kesadaran untuk mengesahkan. Karena faktor minimnya kesadaran hukum,"tambah Sholikin Jamik.

Kepastian hukum sendiri diperlukan ketika anak-anak sudah masuk usia sekolah. Karena akta kelahiran atas nama ibu, tentunya menjadi problem di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga melakukan isbat.

"Pernikahan siri di Bojonegoro banyak sekali dilakukan oleh pasangan yang berstatus perawan dan perjaka. Lalu duda dan janda, meskipun beberapa ada yang berstatus suami orang. Pernikahan yang dilakukan tentunya berpotensi poligami," bebernya. [liz/ito]

Tag : nikah siri, bojonegoro, pengadilan agama



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini