Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Marak Layanan Nikah Siri di Sosmed, Tarif Promo Rp2,7 Juta Sudah Dapat Sertifikat Nikah

blokbojonegoro.com | Wednesday, 26 July 2023 11:00

Marak Layanan Nikah Siri di Sosmed, Tarif Promo Rp2,7 Juta Sudah Dapat Sertifikat Nikah

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Nikah siri di Indonesia, bukan merupakan hal baru. Bahkan praktiknya memang sangat marak terjadi.

Kini praktik nikah siri masih jamak ditemukan di Kabupaten Bojonegoro. Selaras dengan hal itu, layanan nikah siri begitu mudah diakses oleh siapapun baik di internet maupun sosial media (sosmed). 

blokBojonegoro.com mencoba melakukan penelusuran praktik ini dengan menghubungi beberapa penyedia layanan jasa nikah siri, baik yang ditemukan di internet maupun di sosmed berupa facebook melalui nomor yang tertera.

Penyedia jasa melayani dengan ramah dan langsung menanyakan Kota/Kabupaten calon mempelai sekaligus status mempelai. Termasuk mengirimkan indentitas pribadi, ayah kandung, nama mahar dan menyebutkan tanggal/waktu akad. 

"Juga dilengkapi fasilitas saksi, tempat, penghulu, wali hakim, hingga sertifikat nikah dengan biaya mulai Rp2.700.000 tergantung letak Kota/Kabupaten," tulisnya dalam sosmed. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik menegaskan dari sisi Undang-Undang, layanan brosur di dalam sosial media tersebut sebenarnya sangat menyesatkan. Sebab secara langsung mengajari kepada masyarakat untuk tidak taat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. 

"Dalam hukum negara disebutkan, jika pernikahan dianggap sah apabila memenuhi syarat dari ketentuan Agama dan harus dicatatkan secara resmi," ungkap Sholikin. 

Lanjut Sholikin Jamik, nikah siri tentu ada 2 sisi. Dari sisi hukum Islam perlu diuji 5 syarat orang menikah dan menjadi rukunnya menikah yang menyebabkan nikahnya sah atau tidak, bahkan lebih mengkhawatirkan pada prosedur layanan nikah siri tidak ada yang bertanggung jawab atas hal tersebut. 

"Jika ditelisik dari sisi hukum formil, contoh sertifikat nikah tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak memiliki efek akibat hukum," ucapnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat, jika layanan nikah siri sebetulnya layanan yang sangat menyesatkan. Apabila ingin melakukan ibadah pernikahan lakukanlah dengan syarat dan rukun yang sudah ditetapkan agama islam dan harus dicatatkan sesuai prosedur. 

"Karena dampaknya sangat merugikan terutama kaum wanita, pertama anak yang lahir tidak bisa dicatatkan dan harus menggunakan nama ibunya. Kedua ketika terjadi perceraian tidak bisa menuntut hak pasca cerai," imbuhnya. [liz/mu]

Tag : Nikah siri, layanan nikah siri, jikah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini