14:00 . UKM JQH Al Humaida UNUGIRI Gelar Gebyar Qur’ani IV Se-Keresidenan   |   13:00 . Job Fair di Bojonegoro Buka 7.886 Lowongan Pekerjaan Bagi Lulusan SMK Hingga Sarjana   |   13:00 . Daftar Lengkap Susunan Tim Kampanye Prabowo-Gibran Bojonegoro   |   12:00 . Kader Muhammadiyah yang Terakhir   |   11:00 . Sosialisasi Pemantauan Orang Asing Digelar di Bojonegoro   |   10:00 . TPD Prabowo-Gibran Yakin Raih 70 Persen Suara di Bojonegoro   |   09:00 . Sapi Berat 1 Ton Up Sabet Juara Pertama Kategori Jantan Cross   |   08:00 . Konsolidasi, Bolone Mas Fahmy Siap Menangkan Prabowo Presiden dan Jadikan Zulfahmy Wahab DPR   |   07:00 . Jadi Korban Tabrak Lari, Pejalan Kaki di Bojonegoro Meninggal   |   06:00 . Perlunya Guru-Orang Tua Update Pengetahuan   |   18:00 . Disepakati, Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta   |   15:00 . Petakan TPS Rawan Bencana, KPU Bojonegoro Kumpulkan Seluruh PPK   |   13:00 . Tekan Emisi Karbon, EMCL bersama IDFoS Indonesia Tanam Ratusan Pohon di Bojonegoro   |   10:00 . CSR BRI Terpilih Menjadi Ketua UMUM FH BUMN   |   08:00 . Antusias Supporter Bojonegoro Kawal Persibo Naik Kasta   |  
Tue, 28 November 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pekan Depan, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi APBDes Deling

blokbojonegoro.com | Saturday, 22 July 2023 12:00

Pekan Depan, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi APBDes Deling

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pekan depan segera menetapkan tersangka selanjutnya dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro tahun 2021.

Hal tersebut, dipaparkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, dalam konferensi persnya. Menurutnya penetapan tersangka kedua tersebut segera dilakukan, lantaran pihaknya telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

“Kemarin kami sudah menerima salinan putusan dari PN Tipikor Surabaya,” ungkap Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam, Sabtu (22/7/2023).

Adapun, tersangka sebelumnya yakni, Neti Herawati Eks. Kepala Desa Deling, Kecamatan Sekar yang telah mendapatkan putusan 3,5 tahun penjara. Namun, sementara ini terdakwa masih mengajukan upaya hukum.

Selain itu, dasar penetapan tersangka kedua itu, karena Neti Herawati (NH) dikenakan sangkaan juncto pasal 55, yang berbunyi 'orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana’.

“Dalam perkara tersebut, terdakwa sebelumnya dikenakan pasal 55. Sehingga, akan ada tersangka selanjutnya,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, NH ditetapkan tersangka karena telah menyelewengkan dana APBDes kurang lebih Rp3 Milyar dari sebanyak 16 kegiatan. Sementara dari hasil penghituhan oleh Inspektorat, terdapat kerugian negara mencapai Rp400 Juta.

“Dari 16 kegiatan tersebut tersangka melakukan bersama dengan beberapa pihak lainnya, dan tersangka melakukan manipulasi dengan cara merekayasa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) diakhir kegiatan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, dalam kasus tersebut tersangka NH dikenakan sangkaan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi (UU Tipikor), sebagaimana yang telah di emban dan telah di perbarui pada undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. [riz/mu]

 

Tag : apbdes, korupsi, dana desa, desa deling sekar



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Tuesday, 24 October 2023 06:00

    Bojonegoro Digital Forum Hadir di 12 Kampus

    Bojonegoro Digital Forum Hadir di 12 Kampus Setelah menjalankan program Bojonegoro Digital Forum (BDF) pada 2022 lalu, blokBojonegoro.com (Blok Media Group) menindaklanjuti dengan Bojonegoro Digital Forum Road to Campus (BDF RTC) 2023....

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat