23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   12:00 . Lima Tahun Terakhir Terus Naik Indeks Pembangunan Gender Bojonegoro   |   11:00 . Olah Pisang Jadi Kerupuk dan Keripik, Mahasiswa Unigoro Lolos Pemuda Pelopor Bidang Pangan   |   10:00 . Kreasi Memasak Nasi Goreng Bapak-Bapak ASN Bojonegoro   |   13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |  
Sun, 28 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pekan Depan, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi APBDes Deling

blokbojonegoro.com | Saturday, 22 July 2023 12:00

Pekan Depan, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi APBDes Deling

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pekan depan segera menetapkan tersangka selanjutnya dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro tahun 2021.

Hal tersebut, dipaparkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, dalam konferensi persnya. Menurutnya penetapan tersangka kedua tersebut segera dilakukan, lantaran pihaknya telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

“Kemarin kami sudah menerima salinan putusan dari PN Tipikor Surabaya,” ungkap Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam, Sabtu (22/7/2023).

Adapun, tersangka sebelumnya yakni, Neti Herawati Eks. Kepala Desa Deling, Kecamatan Sekar yang telah mendapatkan putusan 3,5 tahun penjara. Namun, sementara ini terdakwa masih mengajukan upaya hukum.

Selain itu, dasar penetapan tersangka kedua itu, karena Neti Herawati (NH) dikenakan sangkaan juncto pasal 55, yang berbunyi 'orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana’.

“Dalam perkara tersebut, terdakwa sebelumnya dikenakan pasal 55. Sehingga, akan ada tersangka selanjutnya,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, NH ditetapkan tersangka karena telah menyelewengkan dana APBDes kurang lebih Rp3 Milyar dari sebanyak 16 kegiatan. Sementara dari hasil penghituhan oleh Inspektorat, terdapat kerugian negara mencapai Rp400 Juta.

“Dari 16 kegiatan tersebut tersangka melakukan bersama dengan beberapa pihak lainnya, dan tersangka melakukan manipulasi dengan cara merekayasa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) diakhir kegiatan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, dalam kasus tersebut tersangka NH dikenakan sangkaan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi (UU Tipikor), sebagaimana yang telah di emban dan telah di perbarui pada undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. [riz/mu]

 

Tag : apbdes, korupsi, dana desa, desa deling sekar



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat