13:00 . Pilkada Berpotensi Paslon Tunggal, Ini Langkah KPU Bojonegoro   |   11:00 . Dukungan Relawan Setyo Wahono Dikemas 'Dungo Bareng' 3 Desa di Baureno   |   09:00 . SKK Migas Apresiasi Peran Media Dorong Kemajuan Industri Hulu Migas   |   20:00 . Partai Golkar Resmi Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   18:00 . Relawan Pasopati Seno Adakan 'Dungo Bareng Menangke Mas Wahono'   |   17:00 . 3 Rumah Warga Ludes Terbakar Akibat Bediang, Kerugian Ditaksir Rp503 juta   |   16:00 . Hari Ini Golkar Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   14:00 . PAN Bojonegoro Beri Sinyal Manuver ke Wahono-Nurul, Lasuri: Tegak Lurus Putusan DPP   |   13:00 . Pelaku Begal Payudara di Bojonegoro Diringkus Polisi   |   06:00 . Pulang Kerja, Perempuan di Bojonegoro Jadi Korban Begal Payudara   |   18:00 . Kaesang Harap Milenial di Bojonegoro Merapat ke Setyo Wahono   |   09:00 . Gandeng KEPPK Nasional Kemenkes RI, LPPM STIKes Rajekwesi Bojonegoro Gelar EDL dan SIM EPK   |   08:00 . Lebih 100 Peserta Sudah Daftarkan Diri Ikut Jatim Media Summit 2024   |   06:00 . Sekjen PBNU: Jangan Pilih Calon yang Intervensi NU   |   21:00 . Tanggapi Isu Nurul Azizah Akan “Dikuningkan”, Mitroatin: Kami Terbuka   |  
Sat, 27 July 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan 8 Desa di Bojonegoro Ditahan Kejaksaan

blokbojonegoro.com | Thursday, 13 July 2023 16:00

Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan 8 Desa di Bojonegoro Ditahan Kejaksaan

Tersangka kasus korupsi pembangunan jalan 8 desa di Kecamatan Padangan (rompi merah) (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya menahan tersangka dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dalam hal pembangunan jalan rigid beton di delapan desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (12/7/2023).

Tersangka dugaan korupsi tersebut yakni, Bambang Soedjatmiko (BS), yang merupakan rekanan pengerjaan proyek infrastruktur BKKD di 8 desa tersebut. Selain itu, tersangka merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengungkapkan, tersangka BS beserta barang bukti dilimpahkan dari Kejati Jatim kepada pihaknya. BS ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh penyidik Polda Jatim dalam hal pembangunan jalan rigid beton untuk delapan desa di Kecamatan Padangan Tahun Anggaran (TA) 2021.

"Karena perkara berada di Bojonegoro, maka Tersangka diserahkan untuk selanjutnya akan kami lakukan penuntutan dalam persidangan," ungkap Badrut Tamam.

Dalam kasus tersebut, lanjut Badrut Tamam, terdapat kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dari total nilai BKKD delapan desa sebanyak Rp6,3 miliar. Adapun 8 desa penerima BKKD di wilayah Kecamatan Padangan itu yakni, Desa Cendono, Kuncen, Kebonagung, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo, dan Tebon.

Selanjutnya, sembari menunggu proses dakwaan, tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Bojonegoro yang bersifat sementara, selama 20 hari kedepan.

"Tersangka kami tahan di Lapas Bojonegoro, selama 20 hari ke depan," tegasnya.

Akibatnya, tersangka dikenakan sangkaan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ada juncto pasal 55 juga karena dilakukan secara bersama-sama, tetapi nanti penetapan selanjutnya tetap dilakukan oleh Polda Jatim," pungkasnya. [riz/ito]

Tag : BKKD, Kejari, bojonegoro, padangan, tersangka, korupsi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Thursday, 18 July 2024 14:00

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB Suasana Kamis (18/7/2024) di Jalan Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, banyak mahasiswa yang mengenakan seragam warna abu-abu dan hijau, berkumpul di D'Konco Cafe (Blok Media Group) yang juga satu...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat