07:00 . Melawat ke Persipal, Pertaruhan Persibo   |   20:00 . Jelang Konfercab, 3 Kader Berebut Kursi Ketum PC PMII Bojonegoro   |   18:00 . KKN 13 UNUGIRI Sukses Gelar Program "English Fun" di Desa Sumberharjo   |   17:00 . Ayo...! Ikuti Duta Pemuda Pelopor 2025   |   15:00 . KAI Daop 8 Operasikan 8 KA Tambahan, 3 Kereta Melintas di Bojonegoro   |   13:00 . Siapkan Lebih Awal, Dinpora Sosialisasikan Pemuda Pelopor untuk Target Nasional   |   10:00 . Tanam 4.100 Pohon, Pertamina EP Sukowati Field Targetkan Kurangi Dampak Perubahan Iklim   |   19:00 . Waka DPRD Jatim Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Bojonegoro   |   16:00 . Tiba-tiba Oleng, Bus di Bojonegoro Santap Pemotor dan Halte   |   07:00 . Tim Abdimas UTM Melakukan Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat melalui Optimasi Sistem Informasi dan Bantuan Alat Produksi Modern di UMKM Souvenir Murah Bojonegoro   |   05:00 . Tingkatkan Pemahaman Literasi Hukum dan Numerasi, Dosen UNUGIRI Bekali Siswa-siswi MI Nurul Huda Jelu   |   22:00 . Pekan Seni Kerakyatan, Lestarikan Kesenian Tradisional di Bojonegoro   |   20:00 . Kadis Perdagangan Bojonegoro Bantah Tuduhan Pungli Pendirian Toko Modern   |   15:00 . Tim Pengabdian UNUGIRI Berikan Strategi Tingkatkan Mutu Pendidikan di LP Ma'arif Kabupaten Bojonegoro   |   07:00 . Bulan Jumadil Akhir, Ini Larangan Khusus?   |  
Tue, 10 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tok! Ayah Tiri Cabuli Anaknya Hingga Hamil di Bojonegoro Divonis Penjara 10 Tahun

blokbojonegoro.com | Friday, 09 June 2023 21:00

Tok! Ayah Tiri Cabuli Anaknya Hingga Hamil di Bojonegoro Divonis Penjara 10 Tahun Ilustrasi orang dipenjara (Foto : .net)

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Seorang ayah asal Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, S (70) yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun divonis 10 tahun penjara. Putusan diberikan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro atas perbuatan bejatnya, kemarin (8/6/2023).

Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengatakan, selain pidana penjara 10 tahun, terdakwa juga dihukum membayar pidana denda Rp100 juta subsider pidana kurungan tiga bulan. Usai dibacakan amar putusan, JPU maupun terdakwa menerima putusan Majelis Hakim.

“Terdakwa menerima putusan yang telah ditetapkan Majelis Hakim,” ungkap Sonny.

Berdasarkan amar putusan, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah karena telah melanggar pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

“Hukumannya diperberat sepertiga dari ancaman hukuman. Karena terdakwa orang tua korban,” terang Sonny.

Sementara, hal yang meringankan hukuman terdakwa di antaranya, terdakwa belum pernah dipidana dan kooperatif selama persidangan berlangsung. Sedangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban serta merusak masa depannya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah berinisial S (70) warga Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro dijebloskan kedalam penjara, karena tega setubuhi anak tirinya hingga hamil. Aksi bejat tersebut terungkap setelah anaknya tiba-tiba pingsan di sekolah. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis ternyata korban diketahui tengah hamil.

Dari sana, kemudian korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya, hal itu kemudian dilaporkan oleh sang Ibu ke Mapolres Bojonegoro.

Berdasarkan laporan, tindakan tidak terpuji itu dilakukan di rumah korban pada Januari 2022 yang lalu. untuk melancarkan aksinya terdakwa membujuk dan merayu korban, dengan iming-iming akan membiayai sekolah dan dibelikan motor matic jenis Honda Vario. [riz/lis]

 

 

 

Tag : Pencabulan, anak-anak, hamil, keluarga



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat