13:00 . Pilkada Berpotensi Paslon Tunggal, Ini Langkah KPU Bojonegoro   |   11:00 . Dukungan Relawan Setyo Wahono Dikemas 'Dungo Bareng' 3 Desa di Baureno   |   09:00 . SKK Migas Apresiasi Peran Media Dorong Kemajuan Industri Hulu Migas   |   20:00 . Partai Golkar Resmi Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   18:00 . Relawan Pasopati Seno Adakan 'Dungo Bareng Menangke Mas Wahono'   |   17:00 . 3 Rumah Warga Ludes Terbakar Akibat Bediang, Kerugian Ditaksir Rp503 juta   |   16:00 . Hari Ini Golkar Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   14:00 . PAN Bojonegoro Beri Sinyal Manuver ke Wahono-Nurul, Lasuri: Tegak Lurus Putusan DPP   |   13:00 . Pelaku Begal Payudara di Bojonegoro Diringkus Polisi   |   06:00 . Pulang Kerja, Perempuan di Bojonegoro Jadi Korban Begal Payudara   |   18:00 . Kaesang Harap Milenial di Bojonegoro Merapat ke Setyo Wahono   |   09:00 . Gandeng KEPPK Nasional Kemenkes RI, LPPM STIKes Rajekwesi Bojonegoro Gelar EDL dan SIM EPK   |   08:00 . Lebih 100 Peserta Sudah Daftarkan Diri Ikut Jatim Media Summit 2024   |   06:00 . Sekjen PBNU: Jangan Pilih Calon yang Intervensi NU   |   21:00 . Tanggapi Isu Nurul Azizah Akan “Dikuningkan”, Mitroatin: Kami Terbuka   |  
Sat, 27 July 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tok! Ayah Tiri Cabuli Anaknya Hingga Hamil di Bojonegoro Divonis Penjara 10 Tahun

blokbojonegoro.com | Friday, 09 June 2023 21:00

Tok! Ayah Tiri Cabuli Anaknya Hingga Hamil di Bojonegoro Divonis Penjara 10 Tahun Ilustrasi orang dipenjara (Foto : .net)

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Seorang ayah asal Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, S (70) yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun divonis 10 tahun penjara. Putusan diberikan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro atas perbuatan bejatnya, kemarin (8/6/2023).

Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengatakan, selain pidana penjara 10 tahun, terdakwa juga dihukum membayar pidana denda Rp100 juta subsider pidana kurungan tiga bulan. Usai dibacakan amar putusan, JPU maupun terdakwa menerima putusan Majelis Hakim.

“Terdakwa menerima putusan yang telah ditetapkan Majelis Hakim,” ungkap Sonny.

Berdasarkan amar putusan, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah karena telah melanggar pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

“Hukumannya diperberat sepertiga dari ancaman hukuman. Karena terdakwa orang tua korban,” terang Sonny.

Sementara, hal yang meringankan hukuman terdakwa di antaranya, terdakwa belum pernah dipidana dan kooperatif selama persidangan berlangsung. Sedangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban serta merusak masa depannya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah berinisial S (70) warga Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro dijebloskan kedalam penjara, karena tega setubuhi anak tirinya hingga hamil. Aksi bejat tersebut terungkap setelah anaknya tiba-tiba pingsan di sekolah. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis ternyata korban diketahui tengah hamil.

Dari sana, kemudian korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya, hal itu kemudian dilaporkan oleh sang Ibu ke Mapolres Bojonegoro.

Berdasarkan laporan, tindakan tidak terpuji itu dilakukan di rumah korban pada Januari 2022 yang lalu. untuk melancarkan aksinya terdakwa membujuk dan merayu korban, dengan iming-iming akan membiayai sekolah dan dibelikan motor matic jenis Honda Vario. [riz/lis]

 

 

 

Tag : Pencabulan, anak-anak, hamil, keluarga



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Thursday, 18 July 2024 14:00

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB Suasana Kamis (18/7/2024) di Jalan Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, banyak mahasiswa yang mengenakan seragam warna abu-abu dan hijau, berkumpul di D'Konco Cafe (Blok Media Group) yang juga satu...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat