21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   14:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Suami Lalai Kewajiban, Istri Bisa gugat lewat PA

blokbojonegoro.com | Tuesday, 28 February 2023 09:00

Suami Lalai Kewajiban, Istri Bisa gugat lewat PA

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Dasar hukum yang menegaskan kewajiban kepala rumah tangga dalam hal ini adalah ayah memberi nafkah kepada anak dan istri ada dalam undang-undang. Itu sebabnya istri ataupun anak yang sudah mencapai usia cukup, berhak melakukan cara menuntut ayah yang tidak menafkahi istri dan anaknya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Pasal 34 ayat (1) menyatakan, suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

Bahkan dalam Pasal 41 UU Perkawinan menegaskan, seorang ayah tetap bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak saat terjadi perceraian.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikhin Jamik mengungkapkan sejauh ini di PA Bojonegoro terdapat 23 macam penanganan perkara perkawinan. Termasuk salah satunya penanganan perkara kelalaian atas kewajiban suami sebagai kepala rumah tangga.

"Apabila suami lalai dari tanggung jawab selama perkawinan berlangsung. Istri bisa mengajukan perkara tersebut ke PA Bojonegoro, juga bisa menjadi alasan untuk mengajukan perceraian (gugatan)," ungkap Solikhin Jamik.

Lanjut Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, dalam hal ini suami bisa digugat istri apabila meninggalkan istri tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum, dan membiarkan istri tidak diberi nafkah minimal 3 bulan berturut-turut.

Ketika disinggung apakah suami yang menelantarkan istri dan anak bisa dipenjarakan lewat Pengadilan Agama. "PA tidak ada langkah hukum pidana karena bukan kompetensinya. Di dalamnya kami hanya mengadili perkara perdata keluarga," ucapnya Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro.

Rata-rata, istri yang mengajukan cerai gugat karena suami membiarkan istrinya atau tidak memberikan nafkah, yaitu uang hasil kerja dibuat senang-senang dan lalai kewajiban kepada istri dan anak.

Bahkan, tingginya angka perceraian di usia muda disebabkan, karena mayoritas orang menikah hanya bermodalkan dua yaitu cinta dan sudah bekerja.

"Menjelang pernikahan, orang tua hanya disibukkan mencari gedung, katering hingga urusan seragam dan undangan. Padahal yang dibutuhkan anak menjelang pernikahan yaitu psikologi, kesehatan reproduksi, keuangan, fiqih pernikahan hingga parenting," tambahnya.

Menurutnya, hal ini sangat berbahaya apabila mayoritas masyarakat hanya berlandaskan seperti ini. "Terlebih anak laki-laki yang tidak dididik menjadi suami yang baik, dikemudian hari dia akan liat tumbuh di rumput ilalang," pungkasnya. [liz/mu]

 

Tag : rumah tangga



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat