21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   14:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Delapan Tersangka Kasus Narkoba Terancam Hukuman Mati

blokbojonegoro.com | Monday, 13 February 2023 16:00

Delapan Tersangka Kasus Narkoba Terancam Hukuman Mati

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bojonegoro, berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan Narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang. Akibatnya, tersangka pengedar dan pengguna barang terlarang itu di antaranya terancam hukuman mati.

Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto dalam Konferensi Persnya mengungkapkan, delapan tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan petugas ini, empat orang diantaranya merupakan pengedar dan sisanya berstatus pengguna yang terbukti menyimpan, sekaligus mengkonsumsi sabu dan ekstasi saat dilakukan penangkapan.

“Empat tersangka seorang pengedar, dan sisanya berstatus pengguna,” ungkap AKBP Rogib.

Para tersangka ini, lanjut Rogib, ditangkap petugas di waktu dan lokasi berbeda, melalui operasi berantas Narkoba yang berlangsung selama sebulan terakhir di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

“Penangkapan para tersangka ini, diawali dari informasi masyarakat yang belakangan resah akan maraknya peredaran Narkoba di wilayah Bojonegoro. Selanjutnya, petugas bekerja keras melakukan operasi di beberapa titik sasaran, yang diduga kerap menjadi ajang transaksi narkoba baik Sabu, Pil Dobel L maupun Ekstasi,” bebernya.

Hasilnya, ada tujuh kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang. Dengan rincian 3 tersangka terlibat kasus peredaran sabu. Satu tersangka terkait peredaran ekstasi, dan empat tersangka lainnya diduga peredaran obat keras dan berbahaya.

“Adapun dari para tersangka ini, berhasil disita barang bukti diantaranya, 3,6 gram jenis sabu, 3 butir pil ekstasi, 1.569 pil dobel L. Selain itu, juga turut diamankan pula yakni, empat unit handphone, sejumlah peralatan hisap sabu dan uang tunai jutaan rupiah,” pungkasnya.

Atas perbuatan mereka,f seluruh tersangka, dijerat dengan Undang-undang RI nomor 35 dan 36 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup penjara atau hukuman mati. [riz/lis]

 

Tag : Narkoba , hujukam, mati



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat