Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Delapan Tersangka Kasus Narkoba Terancam Hukuman Mati

blokbojonegoro.com | Monday, 13 February 2023 16:00

Delapan Tersangka Kasus Narkoba Terancam Hukuman Mati

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bojonegoro, berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan Narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang. Akibatnya, tersangka pengedar dan pengguna barang terlarang itu di antaranya terancam hukuman mati.

Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto dalam Konferensi Persnya mengungkapkan, delapan tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan petugas ini, empat orang diantaranya merupakan pengedar dan sisanya berstatus pengguna yang terbukti menyimpan, sekaligus mengkonsumsi sabu dan ekstasi saat dilakukan penangkapan.

“Empat tersangka seorang pengedar, dan sisanya berstatus pengguna,” ungkap AKBP Rogib.

Para tersangka ini, lanjut Rogib, ditangkap petugas di waktu dan lokasi berbeda, melalui operasi berantas Narkoba yang berlangsung selama sebulan terakhir di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

“Penangkapan para tersangka ini, diawali dari informasi masyarakat yang belakangan resah akan maraknya peredaran Narkoba di wilayah Bojonegoro. Selanjutnya, petugas bekerja keras melakukan operasi di beberapa titik sasaran, yang diduga kerap menjadi ajang transaksi narkoba baik Sabu, Pil Dobel L maupun Ekstasi,” bebernya.

Hasilnya, ada tujuh kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang. Dengan rincian 3 tersangka terlibat kasus peredaran sabu. Satu tersangka terkait peredaran ekstasi, dan empat tersangka lainnya diduga peredaran obat keras dan berbahaya.

“Adapun dari para tersangka ini, berhasil disita barang bukti diantaranya, 3,6 gram jenis sabu, 3 butir pil ekstasi, 1.569 pil dobel L. Selain itu, juga turut diamankan pula yakni, empat unit handphone, sejumlah peralatan hisap sabu dan uang tunai jutaan rupiah,” pungkasnya.

Atas perbuatan mereka,f seluruh tersangka, dijerat dengan Undang-undang RI nomor 35 dan 36 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup penjara atau hukuman mati. [riz/lis]

 

Tag : Narkoba , hujukam, mati



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini