10:00 . Hibatullah IIBS Hadir di Bojonegoro Tawarkan Pendidikan Berstandar Internasional   |   09:00 . Tahun 2026 Pemkab Bojonegoro Targetkan Angka Kemiskinan Turun 8,98%   |   08:00 . Pemkab Bojonegoro Dorong BPD Ikut Wujudkan Desa Mandiri, Partisipatif dan Akuntabel   |   07:00 . Angka Kemiskinan Masih 11,69%, 2025 Pemkab Bojonegoro Targetkan Turun 10,37%   |   06:00 . Khataman Qur'an Warga NU Bojonegoro Buka NU FEST 2025   |   20:00 . Lengkap, Inilah Rangkaian NU FEST 2025   |   18:00 . Tingkatkan Profesionalisme, Kodiklat AD Awasi Penerapan Permildas di Bojonegoro   |   16:00 . IPHI Kanor Dikukuhkan, H. Ilyas Jadi Ketua   |   15:00 . Pemutihan Pajak Kendaraan Sasar 878.392 Obyek Pajak   |   14:00 . Konsisten Putihkan PKB Kendaraan, Pemprov Jatim Sukses Jaga Keseimbangan 3 Hal   |   13:00 . PAC Balen Raih Juara Umum II di Kejurcab 1 Pagar Nusa Bojonegoro   |   12:00 . Jadi Relawan Literasi 2025, Impong Nasir Fokus TBM dan PerpusDes   |   11:00 . KKN PINTAR 2025: LPPM UNUGIRI Perkuat Sinergi Pengabdian di 5 Kabupaten   |   09:00 . Siswa asal Desa Sarangan Belajar Jadi Pemadam Kebakaran   |   08:00 . Dari 13.624 Pendaftar, 3.900 Peserta Ikuti Seleksi Wawancara Beasiswa Kemenag   |  
Thu, 17 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Selama Tahun 2022, PETI Dominasi Kasus Hukum Sektor Pertambangan Minerba

blokbojonegoro.com | Thursday, 26 January 2023 14:00

Selama Tahun 2022, PETI Dominasi Kasus Hukum Sektor Pertambangan Minerba

Aktivitas tambang pasir dengan perahu di tengah Bengawan Solo di wilayah Kabupaten Bojonegoro.(Foto: doc. blokBojonegoro.com)

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Sektor pertambangan mineral dan batubara, khususnya terkait dengan pertambangan tanpa izin (PETI) mendominasi perkara yang paling banyak masuk dan diputus oleh pengadilan sepanjang tahun 2022.

Hal itu berdasarkan hasil kajian Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) terkait dengan pemetaan terhadap kasus hukum sektor energi dan pertambangan.

Temuan tersebut mengonfimasi bahwa kondisi kegiatan ilegal mining saat ini sudah dalam situasi yang mengkhawtirkan.

Peneliti PUSHEP, M. Wirdan Syaifullah mengatakan bahwa situasi tersebut tidak boleh diabaikan begitu saja. "Kegiatan PETI ini sangat kompleks. Melibatkan berbagai oknum yang tidak bertanggungjawab. Kita dorong agar pemerintah berani mengambil sikap atas kegiatan ilegal tersebut," ungkapnya.

Menurut Wirdan, kompleksitas ilegal mining ini terjadi karena ada dugaan keterlibatan permainan antara elit pemerintah pusat dan pemerintah di daerah. Selain itu, kegiatan tersebut juga cenderung dilindungi oleh oknum aparat, dari pangkat yang kecil hingga pangkatnya berbintang. Kegiatan pertambangan tanpa izin cenderung dibiarkan tanpa penindakan yang tegas.

"Parahnya lagi, hukuman atau sanksi yang diberikan terhadap pelaku sangat lemah dan tidak memberikan efek jera," kata Wirdan dalam kegiatan diskusi tersebut.

Ilegal mining, kata Wirdan, banyak terjadi di wilayah dengan potensi pertambangan mineral yang besar. Kegiatan dilakukan secara terang-terangan. Para pelaku seperti tidak takut melakukan penambangan tanpa izin tersebut.

"Negara seperti tak berdaya menghadapi mafia tambang itu. Ini sangat merugikan negara. Sumber daya alam dirusak. Penerimaan negara hilang begitu saja. Hal ini merupakan masalah serius dalam tata kelola pertambangan Indonesia yang membutuhkan perhatian serius semua pihak," ulas Wirdan.

Berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran pada website Mahkamah Agung melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung, terdapat 418 perkara pada sektor Pertambangan Minerba dan Migas yang ditemukan. Perkara tersebut mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Wirdan menyebutkan bahwa berbagai jenis perkara ditemukan, mulai perkara pidana, perdata, sengketa tata usaha negara ataupun perselisihan hubungan industrial. Dalam penelusuran tersebut, ditemukan bahwa kasus pidana lebih banyak dibandingkan dengan jenis perkara lainya seperti perdata atau sengketa tata usaha negara.

Ia mengatakan bahwa terdapat hal menarik, yaitu pada umumnya terdakwa dijatuhi hukuman yang relatif ringan dibandingkan dengan ancaman pidananya. Misalnya aktivitas penambangan tanpa izin diancam pidana penjara 5 tahun dan denda 100 milyar. Namun, dalam amar putusanya terdakwa hanya di jatuhi hukuman pidana penjara di bawah 1 tahun.

Lebih lanjut, Wirdan menjelaskan bahwa terdapat sekitar 213 perkara pidana Minerba dengan penjatuhan hukuman pidana penjara dibawah 1 tahun dan hanya sekitar 51 perkara dengan penjatuhan hukuman pidana penjara diatas 1 tahun.

"Selain itu ditemukan juga penjatuhan hukuman paling rendah yakni dalam putusan No. 6/Pid.Sus/2022/PN Amp dengan penjatuhan hukuman pidana penjara selama 1 bulan 15 hari," pungkasnya. [riz/ito]

 

Tag : Tambang, ilegal, hukum, peti



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat