15:00 . Kisah Joni, 5 Tahun Jadi Driver Bupati Anna   |   15:00 . Unugiri Bojonegoro Launching Pojok Statistik   |   13:00 . Kurangnya Kesadaran Warga, Banyak Sampah di Bawah Jembatan Pasar Kedungadem   |   12:00 . Hingga 2023 ada 1.655 Keluarga Binaan dari Program Aku Sehat   |   23:00 . Kirab Pemilu di Kedungadem, Sosialisasikan Pemilu Tahun 2024   |   20:00 . Media Bojonegoro - Tuban Nyambangi Lapangan Banyu Urip, Update Migas Hingga Main Bola   |   18:00 . Bojonegoro Menulis 3 Jam Bersama 3 Cah Jonegoro   |   17:00 . Cerita Warkop PETHUK Bagi Penikmat Kopi Original   |   16:00 . Sepak Bola Wartawan vs EMCL, dan Forkopimcam Gayam   |   16:00 . Ratusan Aparatur Desa Gruduk DPRD Bojonegoro, Sampaikan Lima Tuntutan   |   15:00 . Bupati Bojonegoro Lantik 2.950 PPPK   |   14:00 . Awak Media Bojonegoro-Tuban Sambang Lapangan Banyu Urip   |   12:00 . Petronas Tuntaskan Pengalihan Hak Partisipasi Wilayah Kerja Ketapang kepada PT. Petrogas Jatim Sampang Energi   |   15:00 . Waspada Cacar Air, Ini Tips Ketika Orang Terdekat Terkena Cacar Air   |   14:00 . Tak Hanya Petani Senang, Saat Panen Juga Berkah Peternak Sapi   |  
Thu, 21 September 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Dugaan Korupsi APBDes

Kades Deling Ditetapkan Tersangka, Akan Ada Tersangka Selanjutnya?

blokbojonegoro.com | Thursday, 29 December 2022 15:00

Kades Deling Ditetapkan Tersangka, Akan Ada Tersangka Selanjutnya?

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kepala Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro (NH) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun menurut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan terdapat tersangka selanjutnya dalam kasus tersebut, Kamis (29/12/2022).

Tersangka NH, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling tahun 2021.
 
Dalam kasus tersebut, tersangka NH dikenakan sangkaan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi (UU Tipikor), sebagaimana yang telah di emban dan telah di perbarui pada undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Artinya bahwa dia melakukan dugaan tidak pidana ini tidak sendiri, namun ada pihak-pihak lain atau pihak-pihak terkait lainnya yang kedepannya kita mintai tanggung jawabnya serta akan menjadi tersangka selanjutnya," ungkap Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari bukti-bukti yang telah diperoleh tim penyidik, dana APBDes yang dikelola itu sebanyak kurang lebih Rp3 Milyar, terhadap pembangunan sebanyak 16 kegiatan.

Sedangkan, berdasarkan dari Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan pihak Inspektorat terdapat Rp400 juta lebih, dana yang diselewengkan oleh pihak tersangka.

"Jadi ini dia lakukan bersama-sama dengan pihak lainnya dengan cara dia mengambil alih seluruh kegiatan pembangunan fisik ini dan dia juga bersama-sama dengan pihak terkait lainnya dia melakukan manipulasi SPJ secara rekayasa," pungkasnya. [riz/ ]

Tag : kasus, dugaan, korupsi, kades, deling, sekar, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat