18:00 . Hujan Deras Sebabkan Pohon Tumbang di Tiga Titik   |   17:00 . Libur Hari Raya Nyepi, KAI Daop 8 Berangkatkan 40 KA Jarak Jauh   |   16:00 . Karya Desainer Lokal Bojonegoro Tampil di Jogja Fashion Parade 2023   |   15:00 . Kemarau Diprediksi Lebih Awal, BPBD Bojonegoro Siapkan 400 Tangki Air Bersih   |   14:00 . Pemkab Bojonegoro Siapkan Beragam Program Lewat KPOB   |   13:00 . Sambut Ramadan, IPSNU Pagar Nusa di Kepohbaru Gelar Donor Darah   |   18:00 . Bupati Silaturahim dengan Paguyuban Warga Bojonegoro di Bali   |   17:00 . PKP Cipta Karya Tangani Pohon Kering dan Mati   |   15:00 . Nikmati Weekend, Warga Antusias Berswafoto di Gedung Graha Buana   |   12:00 . JTB Siapkan Perencanaan Terbaik Jelang Fase Operasi   |   10:00 . Penggemar MPL ID? Ini Skor Minggu Ke-5 Sesi 11 dan Jadwal Pekan Ke-6   |   09:00 . Lapak UMKM di Rajekwesi Night Carnival Bagi Bibit Cabai Buat Pengunjung   |   08:00 . Selama Ramadan, Ada Ngabuburit di Pasar Wisata, Ingin Jual Takjil? Begini Cara Daftarnya   |   09:00 . Ingin Berswafoto? Besok Graha Buana Dibuka untuk Umum   |   07:00 . Jangan Cengeng! 7 Cara agar Tidak Mudah Menangis, Ternyata Ada Trik Khusus   |  
Mon, 20 March 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Puluhan IRT di Kedewan Gagalkan Eksekusi Tanah Sengketa

blokbojonegoro.com | Friday, 16 December 2022 12:00

Puluhan IRT di Kedewan Gagalkan Eksekusi Tanah Sengketa

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Puluhan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro menggagalkan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro yang akan mengeksekusi tanah dan rumah sengketa milik warga setempat, Kamis (15/12/2022).

Puluhan IRT itu menghadang petugas juru sita dan petugas pengamanan dari Polres Bojonegoro yang akan mengeksekusi bangunan rumah dan lahan tanah milik Siswantoro.

Adapun lahan yang akan dieksekusi adalah sebuah bidang tanah seluas 1.800 meter persegi dan bangunan rumah. Bidang tanah itu merupakan jaminan untuk pinjaman keuangan pada salah satu perbankan yang sudah dilelang. Pemohon eksekusi (pemenang lelang) DL Prayugo.

Juru sita PN Bojonegoro Supriyono mengungkapkan, batalnya pelaksanaan eksekusi tersebut karena situasi yang tidak memungkinkan serta alasan keamanan.

“Sementara, kita tunda karena alasan keamanan, kita menunggu dari pihak keamanan yang dalam hal ini Polres Bojonegoro kapan siapnya,” ujarnya kemarin.

Menurutnya, tanah yang akan dieksekusi merupakan jaminan untuk pinjaman keuangan di Bank Rakyat Indonesia (BRI), karena sudah jatuh tempo. Namun tidak ada pengembalian, sehingga dilakukan lelang oleh pihak bank.

"Ini bidang tanah lelang, karena sebelumnya pihak termohon (Siswantono) mengajukan pinjaman ke BRI tapi tidak bisa bayar akhirnya dilelang oleh Bank, nilai lelangnya mencapai Rp350 juta," bebernya

Senada, kuasa hukum pemohon eksekusi, Yahya Tulus Margianto, berharap dapat segera dilaksanakan eksekusi pada tanah dan bangunan rumah tersebut. Pasalnya selama dua tahun dari pemohon eksekusi (pemenang lelang DL Prayugo) merugi karena tidak bisa menggunakan dan menempati apa yang sudah menjadi haknya.

“Kami ingin eksekusi ini tetap dilakukan, sesuai dengan ketentuan undang-undang, karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi kita koordinasikan dengan pihak keamanan sehingga eksekusi bisa segera dilaksanakan,” tandasnya.

Terpisah, Siswantono (pemilik tanah dan rumah) melalui kuasa hukumnya Agung Haryanto mengatakan, pihaknya telah mengajukan penundaan untuk eksekusi yang dilakukan hari ini pada PN Bojonegoro. Hal tersebut, menyusul upaya hukum yang masih dilakukan oleh pihak ahli waris terhadap obyek yang akan dieksekusi.

"Kami tetap keberatan dengan upaya eksekusi yang dilakukan hari ini, dari termohon (siswantono dan ahli waris) juga sudah mengajukan gugatan pada pengadilan negeri Bojonegoro, dan dijadwalkan sidang pada 3 januari 2023 mendatang," tandasnya.

Dalam hal ini pihaknya mengajukan permohonan waktu untuk penyelesaian pembayaran terhadap hasil lelang dari lahan tersebut.

"Sudah ada upaya negosiasi. Namun, masih belum ada titik temu,” pungkasnya. [riz/mu]

 

Tag : eksekusi tanah, sengketa tanah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 06 March 2023 14:00

    BAZNAS Bojonegoro Luncurkan Program ZChicken

    BAZNAS Bojonegoro Luncurkan Program ZChicken Senin (06/03/23) Badan Ambil Zakat Nasional BAZNAS Bojonegoro menyalurkan program ZChicken yang dilaksanakan di Bakorwil Bojonegoro. Acara peluncuran program ini dihadiri oleh Perwakilan Bupati Bojonegoro Moch Chosim, Wakil Ketua BAZNAS...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat

  • Friday, 23 December 2022 12:00

    Pengumuman Lelang Terbuka

    Pengumuman Lelang Terbuka Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, PT. Asri Dharma Sejahtera Tahun 2022, dengan ini tim pengadaan jasa kontruksi melakukan lelang terbuka dengan kualifikasi pekerjaan sebagai berikut...

    read more