13:00 . Pilkada Berpotensi Paslon Tunggal, Ini Langkah KPU Bojonegoro   |   11:00 . Dukungan Relawan Setyo Wahono Dikemas 'Dungo Bareng' 3 Desa di Baureno   |   09:00 . SKK Migas Apresiasi Peran Media Dorong Kemajuan Industri Hulu Migas   |   20:00 . Partai Golkar Resmi Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   18:00 . Relawan Pasopati Seno Adakan 'Dungo Bareng Menangke Mas Wahono'   |   17:00 . 3 Rumah Warga Ludes Terbakar Akibat Bediang, Kerugian Ditaksir Rp503 juta   |   16:00 . Hari Ini Golkar Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   14:00 . PAN Bojonegoro Beri Sinyal Manuver ke Wahono-Nurul, Lasuri: Tegak Lurus Putusan DPP   |   13:00 . Pelaku Begal Payudara di Bojonegoro Diringkus Polisi   |   06:00 . Pulang Kerja, Perempuan di Bojonegoro Jadi Korban Begal Payudara   |   18:00 . Kaesang Harap Milenial di Bojonegoro Merapat ke Setyo Wahono   |   09:00 . Gandeng KEPPK Nasional Kemenkes RI, LPPM STIKes Rajekwesi Bojonegoro Gelar EDL dan SIM EPK   |   08:00 . Lebih 100 Peserta Sudah Daftarkan Diri Ikut Jatim Media Summit 2024   |   06:00 . Sekjen PBNU: Jangan Pilih Calon yang Intervensi NU   |   21:00 . Tanggapi Isu Nurul Azizah Akan “Dikuningkan”, Mitroatin: Kami Terbuka   |  
Sat, 27 July 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Puluhan IRT di Kedewan Gagalkan Eksekusi Tanah Sengketa

blokbojonegoro.com | Friday, 16 December 2022 12:00

Puluhan IRT di Kedewan Gagalkan Eksekusi Tanah Sengketa

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Puluhan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro menggagalkan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro yang akan mengeksekusi tanah dan rumah sengketa milik warga setempat, Kamis (15/12/2022).

Puluhan IRT itu menghadang petugas juru sita dan petugas pengamanan dari Polres Bojonegoro yang akan mengeksekusi bangunan rumah dan lahan tanah milik Siswantoro.

Adapun lahan yang akan dieksekusi adalah sebuah bidang tanah seluas 1.800 meter persegi dan bangunan rumah. Bidang tanah itu merupakan jaminan untuk pinjaman keuangan pada salah satu perbankan yang sudah dilelang. Pemohon eksekusi (pemenang lelang) DL Prayugo.

Juru sita PN Bojonegoro Supriyono mengungkapkan, batalnya pelaksanaan eksekusi tersebut karena situasi yang tidak memungkinkan serta alasan keamanan.

“Sementara, kita tunda karena alasan keamanan, kita menunggu dari pihak keamanan yang dalam hal ini Polres Bojonegoro kapan siapnya,” ujarnya kemarin.

Menurutnya, tanah yang akan dieksekusi merupakan jaminan untuk pinjaman keuangan di Bank Rakyat Indonesia (BRI), karena sudah jatuh tempo. Namun tidak ada pengembalian, sehingga dilakukan lelang oleh pihak bank.

"Ini bidang tanah lelang, karena sebelumnya pihak termohon (Siswantono) mengajukan pinjaman ke BRI tapi tidak bisa bayar akhirnya dilelang oleh Bank, nilai lelangnya mencapai Rp350 juta," bebernya

Senada, kuasa hukum pemohon eksekusi, Yahya Tulus Margianto, berharap dapat segera dilaksanakan eksekusi pada tanah dan bangunan rumah tersebut. Pasalnya selama dua tahun dari pemohon eksekusi (pemenang lelang DL Prayugo) merugi karena tidak bisa menggunakan dan menempati apa yang sudah menjadi haknya.

“Kami ingin eksekusi ini tetap dilakukan, sesuai dengan ketentuan undang-undang, karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi kita koordinasikan dengan pihak keamanan sehingga eksekusi bisa segera dilaksanakan,” tandasnya.

Terpisah, Siswantono (pemilik tanah dan rumah) melalui kuasa hukumnya Agung Haryanto mengatakan, pihaknya telah mengajukan penundaan untuk eksekusi yang dilakukan hari ini pada PN Bojonegoro. Hal tersebut, menyusul upaya hukum yang masih dilakukan oleh pihak ahli waris terhadap obyek yang akan dieksekusi.

"Kami tetap keberatan dengan upaya eksekusi yang dilakukan hari ini, dari termohon (siswantono dan ahli waris) juga sudah mengajukan gugatan pada pengadilan negeri Bojonegoro, dan dijadwalkan sidang pada 3 januari 2023 mendatang," tandasnya.

Dalam hal ini pihaknya mengajukan permohonan waktu untuk penyelesaian pembayaran terhadap hasil lelang dari lahan tersebut.

"Sudah ada upaya negosiasi. Namun, masih belum ada titik temu,” pungkasnya. [riz/mu]

 

Tag : eksekusi tanah, sengketa tanah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Thursday, 18 July 2024 14:00

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB Suasana Kamis (18/7/2024) di Jalan Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, banyak mahasiswa yang mengenakan seragam warna abu-abu dan hijau, berkumpul di D'Konco Cafe (Blok Media Group) yang juga satu...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat