07:00 . Melawat ke Persipal, Pertaruhan Persibo   |   20:00 . Jelang Konfercab, 3 Kader Berebut Kursi Ketum PC PMII Bojonegoro   |   18:00 . KKN 13 UNUGIRI Sukses Gelar Program "English Fun" di Desa Sumberharjo   |   17:00 . Ayo...! Ikuti Duta Pemuda Pelopor 2025   |   15:00 . KAI Daop 8 Operasikan 8 KA Tambahan, 3 Kereta Melintas di Bojonegoro   |   13:00 . Siapkan Lebih Awal, Dinpora Sosialisasikan Pemuda Pelopor untuk Target Nasional   |   10:00 . Tanam 4.100 Pohon, Pertamina EP Sukowati Field Targetkan Kurangi Dampak Perubahan Iklim   |   19:00 . Waka DPRD Jatim Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Bojonegoro   |   16:00 . Tiba-tiba Oleng, Bus di Bojonegoro Santap Pemotor dan Halte   |   07:00 . Tim Abdimas UTM Melakukan Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat melalui Optimasi Sistem Informasi dan Bantuan Alat Produksi Modern di UMKM Souvenir Murah Bojonegoro   |   05:00 . Tingkatkan Pemahaman Literasi Hukum dan Numerasi, Dosen UNUGIRI Bekali Siswa-siswi MI Nurul Huda Jelu   |   22:00 . Pekan Seni Kerakyatan, Lestarikan Kesenian Tradisional di Bojonegoro   |   20:00 . Kadis Perdagangan Bojonegoro Bantah Tuduhan Pungli Pendirian Toko Modern   |   15:00 . Tim Pengabdian UNUGIRI Berikan Strategi Tingkatkan Mutu Pendidikan di LP Ma'arif Kabupaten Bojonegoro   |   07:00 . Bulan Jumadil Akhir, Ini Larangan Khusus?   |  
Tue, 10 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Deling

blokbojonegoro.com | Tuesday, 06 December 2022 14:00

Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Deling

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro segera menetapkan tersangka dugaan korupsi APBDes Deling, Kecamatan Sekar tahun 2021. Hal tersebut berkaitan setelah diselesaikannya Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.

Berkaitan dengan Audit hasil PKN yang sudah diterima oleh tim penyidik Kejari Bojonegoro yang telah diserahkan oleh pihak Inspektorat kini masih dipelajari.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Adi Wibowo mengatakan, pihaknya baru saja menerima hasil audit PKN yang dilakukan Inspektorat Bojonegoro. Saat ini, berkas itu masih dipelajari. Pihaknya belum berani memberikan keterangan terkait dugaan kerugian negara hasil korupsi program ODF tersebut.

“Hari ini (kemarin) hasil audit PKN Deling baru kami terima dari Inspektorat,” ucap Adi Wibowo, Senin (5/12/2022).

Hasil audit PKN ini nantinya yang juga akan digunakan penyidik Kejari Bojonegoro untuk menetapkan tersangka. Selama ini, penyidik kejari beralasan belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil PKN.

Sementara, berkas audit PKN itu dikirim pihak inspektorat Bojonegoro pada Jumat (2/12/2022) lalu. “Saya sudah tanda tangan pengantar hari Jumat lalu,” ucap Inspektur Inspektorat Bojonegoro, Teguh Prihandono singkat.

Sekadar diketahui, penyidikan dugaan pengelolaan keuangan APBDes 2021 senilai kurang lebih Rp2,5 miliar itu dilakukan untuk pembangunan fisik. Diantaranya untuk pembangunan fisik berupa MCK dari program Open Defecation Free (ODF). Bantuan pembangunan MCK itu dilakukan sejak Januari 2021 melalui tiga pos anggaran.

Tiga pos anggaran itu, yakni dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), dari Dana Desa (DD) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK).

Tiga sumber anggaran pembangunan MCK pada 2021 itu dari Dana Desa sebanyak 62 unit, senilai Rp200 juta, kemudian dari DPKP Cipta Karya sebanyak 51 unit senilai Rp357 juta dilakukan secara swakelola dan dari anggaran BKK Desa dari Pemkab Bojonegoro senilai Rp2,010 miliar untuk 201 unit. [riz/lis]

 

 

Tag : Korupsi, APBDes, deling, uang



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat