21:00 . Masjid Hj. Asri'ah Perum Buyut Pani Diresmikan   |   20:00 . Jembatan di Desa Kaliombo Ambrol   |   19:00 . Berikut ini Daftar 146 Calon Mahasiswa S2 Lolos Seleksi RPL Desa di UB   |   18:00 . 4 Rumah di Kepohbaru Terbakar, Uang Tunai Rp15 Juta Hangus   |   16:00 . Seorang Pensiunan PNS di Bojonegoro Mendadak Meninggal Saat Gowes   |   14:00 . Klenteng Bojonegoro Gelar Buka Puasa Bersama   |   13:00 . Inilah Calon Mahasiswa RPL Desa di S2 UNS yang Lolos Seleksi   |   12:00 . Masjid Tua di Bojonegoro Usia 3 Abad   |   11:00 . Ingin Donor Darah Saat Puasa, UDD PMI Bojonegoro Bagi Tips   |   09:00 . Grand Opening Mie Gacoan Bojonegoro Tumpah Ruah   |   07:00 . Indonesia Peringkat Kedua Jumlah Kasus Tuberkulosis Terbanyak di Dunia, Biang Kerok Penularannya Apa?   |   20:00 . Pengurus Kelenteng Hok Swie Bio Bojonegoro Gelar Bukber Bagi Muslim   |   19:00 . Baru Buka Sudah Antre Lama, Mie Gacoan Diserbu Pembeli   |   18:00 . Bazar Takjil Ramadan, Mudahkan Warga dan Untungkan Pelaku Usaha   |   17:00 . Target Eliminasi TBC Tahun 2030, Komunitas Penabulu-STPI Yabhysa Gencar Edukasi Masyarakat   |  
Sun, 26 March 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bejat! Kakek 50 Tahun di Kapas Cabuli Anak SD

blokbojonegoro.com | Wednesday, 23 November 2022 13:00

Bejat! Kakek 50 Tahun di Kapas Cabuli Anak SD

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sungguh bejat, seorang kakek berinisial M (50) warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro cabuli GF (10) bocah yang masih duduk di bangku sekolah Dasar (SD) itu saat hendak membeli rokok di toko milik tersangka, Minggu (20/11/2022).

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardhana Akbar Ramdhani mengatakan, kronologi bermula pada hari Minggu (20/11) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB. Korban diminta untuk beli rokok oleh orang tuanya di toko tersangka yang berjarak kurang lebih 30 meter dari rumahnya.

“Namun, saat hendak kembali pulang, korban ditahan,” ungkap Kasat Reskrim, Rabu (23/11/2022).

Selanjutnya, lanjut AKP Girindra,

tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan, saat ini sedang kami lakukan proses penyidikan terhadap tersangka. 

Akibat perbuatan bejatnya, tersangka dikenakan sangkaan pasal dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana di maksud dalam pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun,” imbuh Kasat Reskrim. [riz/lis]

 

 

Tag : Tersangka, hukum, cabul



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat

  • Friday, 23 December 2022 12:00

    Pengumuman Lelang Terbuka

    Pengumuman Lelang Terbuka Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, PT. Asri Dharma Sejahtera Tahun 2022, dengan ini tim pengadaan jasa kontruksi melakukan lelang terbuka dengan kualifikasi pekerjaan sebagai berikut...

    read more