13:00 . Pilkada Berpotensi Paslon Tunggal, Ini Langkah KPU Bojonegoro   |   11:00 . Dukungan Relawan Setyo Wahono Dikemas 'Dungo Bareng' 3 Desa di Baureno   |   09:00 . SKK Migas Apresiasi Peran Media Dorong Kemajuan Industri Hulu Migas   |   20:00 . Partai Golkar Resmi Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   18:00 . Relawan Pasopati Seno Adakan 'Dungo Bareng Menangke Mas Wahono'   |   17:00 . 3 Rumah Warga Ludes Terbakar Akibat Bediang, Kerugian Ditaksir Rp503 juta   |   16:00 . Hari Ini Golkar Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   14:00 . PAN Bojonegoro Beri Sinyal Manuver ke Wahono-Nurul, Lasuri: Tegak Lurus Putusan DPP   |   13:00 . Pelaku Begal Payudara di Bojonegoro Diringkus Polisi   |   06:00 . Pulang Kerja, Perempuan di Bojonegoro Jadi Korban Begal Payudara   |   18:00 . Kaesang Harap Milenial di Bojonegoro Merapat ke Setyo Wahono   |   09:00 . Gandeng KEPPK Nasional Kemenkes RI, LPPM STIKes Rajekwesi Bojonegoro Gelar EDL dan SIM EPK   |   08:00 . Lebih 100 Peserta Sudah Daftarkan Diri Ikut Jatim Media Summit 2024   |   06:00 . Sekjen PBNU: Jangan Pilih Calon yang Intervensi NU   |   21:00 . Tanggapi Isu Nurul Azizah Akan “Dikuningkan”, Mitroatin: Kami Terbuka   |  
Sat, 27 July 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bejat! Kakek 50 Tahun di Kapas Cabuli Anak SD

blokbojonegoro.com | Wednesday, 23 November 2022 13:00

Bejat! Kakek 50 Tahun di Kapas Cabuli Anak SD

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sungguh bejat, seorang kakek berinisial M (50) warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro cabuli GF (10) bocah yang masih duduk di bangku sekolah Dasar (SD) itu saat hendak membeli rokok di toko milik tersangka, Minggu (20/11/2022).

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardhana Akbar Ramdhani mengatakan, kronologi bermula pada hari Minggu (20/11) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB. Korban diminta untuk beli rokok oleh orang tuanya di toko tersangka yang berjarak kurang lebih 30 meter dari rumahnya.

“Namun, saat hendak kembali pulang, korban ditahan,” ungkap Kasat Reskrim, Rabu (23/11/2022).

Selanjutnya, lanjut AKP Girindra,

tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan, saat ini sedang kami lakukan proses penyidikan terhadap tersangka. 

Akibat perbuatan bejatnya, tersangka dikenakan sangkaan pasal dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana di maksud dalam pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun,” imbuh Kasat Reskrim. [riz/lis]

 

 

Tag : Tersangka, hukum, cabul



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Thursday, 18 July 2024 14:00

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB Suasana Kamis (18/7/2024) di Jalan Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, banyak mahasiswa yang mengenakan seragam warna abu-abu dan hijau, berkumpul di D'Konco Cafe (Blok Media Group) yang juga satu...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat