23:00 . Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan   |   22:00 . Tim Pemadam Bahasi Sisa-Sisa Kebakaran di Kedungadem   |   21:00 . Korsleting Listrik, Rumah Warga Bojonegoro Terbakar, Uang Tunai dan Motor Ludes   |   20:00 . Bupati Bojonegoro Berangkatkan 858 Mahasiswa KKN PINTAR UNUGIRI   |   19:00 . UNUGIRI Berangkatkan 858 Mahasiswa Wujudkan Kemandirian Ekonomi Desa   |   18:00 . Pasukan Tiga Matra TNI Manunggal Membangun Desa   |   17:00 . TMMD 125 Kodim Bojonegoro, Pasukan Tiga Matra Siap Mengabdi di Desa   |   16:00 . Miss Lucy asal Amerika Serikat Ajarkan Anak Bojonegoro Bahasa Inggris   |   13:00 . Selesai Diidentifikasi, Jasad Anjar Diserahkan ke Keluarga   |   12:00 . Ibnu Athaillah, Lulusan Attanwir yang Ukir Prestasi Kaligrafi di Ajang Internasional IRCICA 2024   |   11:00 . Alumni Ponpes Attanwir Juara 3 Kaligrafi Internasional IRCICA di Turki   |   10:00 . Jasad Anjar Warga Kasiman Ditemukan 5 Km dari Jembatan Bandar   |   07:00 . Peserta UMK Academy Naik Kelas Lewat Platform Learning Management System   |   06:00 . Platform Learning Management System, Pertamina Dorong Peserta UMK Academy Naik Kelas   |   00:30 . Tim SAR BPBD Bojonegoro Evakuasi Jenazah Diduga Anjar   |  
Wed, 23 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Perkosa Teman Kerja, Pengadilan Vonis 7 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Friday, 07 October 2022 14:00

Perkosa Teman Kerja, Pengadilan Vonis 7 Tahun Penjara

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Aksi bejat yang dilakukan oleh Pornomo, yakni memperkosa teman kerjanya perempuan (26) berakhir di jeruji besi. Pornomo divonis tujuh tahun penjara saat majelis persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Humas Pengadilan Negeri, Sonny Eko Adrianto mengungkapkan, terdakwa Pornomo divonis pidana penjara tujuh tahun sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pasal 285 KUHP tentang pemerkosaaan.

Lebih lanjut, putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni delapan tahun. Hal yang memberatkan terdakwa, yakni tindakannya merugikan korban dan meresahkan masyarakat.

“Sementara hal yang meringankan putusan, yaitu terdakwa belum pernah terlibat kasus pidana, kooperatif proses hukum, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” ungkap Sonny.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Arfan Halim mengatakan, bahwa JPU menerima putusan majelis hakim PN. Selain itu, terdakwa juga menerima putusan majelis hakim.

Perlu diketahui, kejadian pemerkosaan tersebut, terjadi pada bulan Mei lalu. Berawal dari Pornomo curhat kepada korban, terkait masalah keluarga yang dihadapi oleh Pornomo. Namun, saat larut dalam perbincangan Pornomo memaksa korban untuk menuruti nafsu birahinya. [riz/mu]

 

 

 

Tag : pemerkosaan, kekerasan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Tuesday, 22 July 2025 23:00

    KKNT UPN Veteran Jawa Timur

    Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan

    Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Inovasi Pesantren yang dilaksanakan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) berkat kolaborasi erat antara LPPM UPNVJT dan Majelis Al-Muwasholah Baina ‘Ulama Al-Muslimin...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat