10:00 . English Camp SD Katolik Santo Paulus Bojonegoro, Ciptakan Habit Berbahasa Inggris   |   09:00 . SKK Migas dan Pemred Sepakat Kontribusi Positif Hulu Migas Dalam Mengelola Lingkungan Berkelanjutan di Era Transisi Energi   |   08:00 . Persiapan Menuju Pasar Itali, Perajut PRIMA Ikuti Pelatihan Motif Hermy   |   07:00 . Pj Bupati: Masjid Megah akan Jadi Wisata Religi di Timur   |   20:00 . Laga Perdana Liga 2, Persibo Bojonegoro Taklukan Gresik United 2-1   |   19:00 . Live : Sanggrahan Bersholawat   |   18:00 . Alhamdulillah...! Groundbreaking Masjid Attanwir Resmi Dilakukan   |   17:00 . Undangan di Groundbreaking Masjid Attanwir   |   16:00 . Ribuan Santri Sambut Undangan Groundbreaking Masjid Attanwir    |   15:00 . Tari Thengul Bojonegoro Buka Liga 2 Indonesia   |   14:00 . IDFoS Indonesia Gelar Rembug Jejaring Usaha Ayam Petelur   |   10:00 . MI Bahrul Ulum 1 Bulu Tampilkan Kreasi dari Daur Ulang Sampah jadi Kostum Unik   |   08:00 . Sanggrahan Bersholawat Bersama Ust. Ridwan Asyfi - Fatihah Indonesia   |   15:00 . Negara Tidak Boleh Mengurangi atau Merampas Hak Asasi Warganya   |   22:00 . Pemred bB dan bT Raih Juara Lomba Karya Jurnalistik SKK Migas - KKKS Jabanusa   |  
Sun, 08 September 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Perkosa Teman Kerja, Pengadilan Vonis 7 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Friday, 07 October 2022 14:00

Perkosa Teman Kerja, Pengadilan Vonis 7 Tahun Penjara

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Aksi bejat yang dilakukan oleh Pornomo, yakni memperkosa teman kerjanya perempuan (26) berakhir di jeruji besi. Pornomo divonis tujuh tahun penjara saat majelis persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Humas Pengadilan Negeri, Sonny Eko Adrianto mengungkapkan, terdakwa Pornomo divonis pidana penjara tujuh tahun sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pasal 285 KUHP tentang pemerkosaaan.

Lebih lanjut, putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni delapan tahun. Hal yang memberatkan terdakwa, yakni tindakannya merugikan korban dan meresahkan masyarakat.

“Sementara hal yang meringankan putusan, yaitu terdakwa belum pernah terlibat kasus pidana, kooperatif proses hukum, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” ungkap Sonny.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Arfan Halim mengatakan, bahwa JPU menerima putusan majelis hakim PN. Selain itu, terdakwa juga menerima putusan majelis hakim.

Perlu diketahui, kejadian pemerkosaan tersebut, terjadi pada bulan Mei lalu. Berawal dari Pornomo curhat kepada korban, terkait masalah keluarga yang dihadapi oleh Pornomo. Namun, saat larut dalam perbincangan Pornomo memaksa korban untuk menuruti nafsu birahinya. [riz/mu]

 

 

 

Tag : pemerkosaan, kekerasan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat