15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |  
Thu, 25 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pasutri Curanmor yang Tertangkap di Balen, Divonis Dua Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Thursday, 06 October 2022 15:00

Pasutri Curanmor yang Tertangkap di Balen, Divonis Dua Tahun Penjara Dua tangan orang diborgol. (Foto: ilustrasi .net)

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) pelaku curanmor yang tertangkap di Desa Kenep, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro divonis penjara dua tahun pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (6/10/2022).

Pasutri spesialis maling motor itu, yakni Mukhammtdun dan Sutrisni warga Desa Sedeng, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Keduanya rerata mengincar motor milik petani yang terparkir di tepi sawah, kemudian ia mencongkelnya hanya menggunakan gunting.

Humas PN Bojonegoro, Sonny Eko Ardianto mengatakan, putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) yakni 3,5 tahun penjara sebagaimana dakwaan dalam pasal 363 KUHP.

“Hal yang meringankan para terdakwa, yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, para terdakwa memiliki anak yang masih balita yang saat ini membutuhkan kasih sayang dari para terdakwa,” ungkap Sonny usai majelis persidangan.

Sementara, hal yang meringankan hukuman kedua terdakwa itu yakni, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian bagi saksi Dasim, dan saksi Karman.

Sekadar diketahui, terdakwa tertangkap basah oleh warga saat hendak melakukan curanmor di Desa Kenep, Kecamatan Balen. Sementara, hasil pemeriksaan dari kepolisian, terdakwa telah melakukan curanmor sebanyak 11 kali di tempat berbeda. [riz/ito]

Tag : pencurian, motor, jpu, balen



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat