23:00 . Ribuan Warga Hadiri Haul Kyai Qomari Sarangan   |   22:00 . Ustadz Ridwan Asyfi Ajak Sholawatan Ribuan Penggemar   |   20:00 . Duet Pengasuh Ponpes Abu Dzarrin Buka Acara Haul Kyai Qomari   |   13:00 . 4.150 Pasangan Anak Kawin di Indonesia   |   12:00 . 43 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi   |   09:00 . Se Indonesia, Tahun Ini 446 Jemaah Haji Wafat dan 1.710 Dirawat   |   06:00 . Kemenag Siap Bantu Masjid hingga Rp100 Juta lewat Program MADADA   |   20:00 . Pengurus DPC PKB Bojonegoro Sowan Pengasuh ke Ponpes Attanwir   |   19:00 . Rangkaian Ultah, PKB Bojonegoro Tabarrukan ke Ponpes Attanwir   |   18:00 . LWP PCNU Bojonegoro Gelar Percepatan Sertifikasi Wakaf   |   17:00 . Wow..! Desa Pilanggede Terbaik I Lomba Gotong Royong Jawa Timur 2025   |   15:00 . IKAMI ATTANWIR Cabang Surabaya Resmi Dilantik   |   10:00 . Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025   |   09:00 . Menag: Haji Jalur Laut Belum Jadi Agenda Resmi, Tapi Peluang Terbuka   |   07:00 . Waspada Penyakit Jantung, Ini Tips dari Dokter Rio   |  
Mon, 14 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Terdakwa Percobaan Pemerkosaan Tetangga di Dander Divonis 2,6 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Tuesday, 09 August 2022 09:00

Terdakwa Percobaan Pemerkosaan Tetangga di Dander Divonis 2,6 Tahun Penjara

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kustari (41), terdakwa kasus percobaan pemerkosaan terhadap tetatangga di Kecamatan Dander divonis dua tahun enam bulan penjara. Namun, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umu (JPU), dengan pidana penjara lima tahun.

Terdakwa telah menjalankan sidang pembacaan putusan pada Kamis (4/8/2022) lalu, putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, dan terdakwa menerima putusan itu, namun JPU Bambang Tejo menyatakan pikir-pikir akan putusan tersebut.

Adapun putusan yang diberikan terhadap terdakwa yakni menyatakan terdakwa Kustari Bin Kasman terbukti secara sah dan mayakinkan bersalah melakukan tindak Pidana percobaan pemerkosaan dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan terhadap terdakwa.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim Ketua, Nalfrijhon dengan didampingi hakim anggota, Hario Purwo Hantoro dan Ida Zulfamazidah.

Adapun hal-hal memberatkan terdakwa di antaranya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, juga menyebabkan saksi korban yakni seorang perempuan berusia 30 tahun itu malu.

“Lalu hal-hal meringankan di antaranya yaitu terdakwa belum pernah dipidana, kooperatif, serta saksi korban telah memaafkan perbuatan terdakwa,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, SID (korban) diperkosa oleh Kustari saat SID ditinggal mencari udang oleh suaminya di waduk di sekitar Desa setempat. Namun, pemerkosaan tersebut dibilang gagal, lantaran Kustari saat hendak memasukkan alat vitalnya ke kelamin korban, tiba-tiba alat vital Kustari lemas. [riz/mu]

 

Anda juga bisa baca blokBojonegoro di Google News

 

 

Tag : pemerkosaan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat