21:00 . Bazar UMKM, Ayo Buruan Daftar..! Dihadiri Puluhan Ribu Pengunjung   |   20:00 . Merajut Sampah Jadi Berkah, Perempuan Bojonegoro dan Tuban Ubah Plastik Bekas Jadi Barang Mewah   |   19:00 . Pecahkan Rekor MURI, 2.025 Penari Api Kayangan Tampil Memukau   |   18:00 . Bupati Wahono Terima Piagam MURI 2.025 Penari Api Kayangan   |   17:00 . 2.025 Penari Api Kayangan Bojonegoro Pecahkan Rekor MURI   |   16:00 . Gubernur Khofifah Mulai Pembangunan Masjid Nur Khofifah   |   15:00 . Peletakan Batu Pertama Masjid Nur Khofifah, Simbol Keberkahan dari Dander   |   14:00 . Bahayakan Warga, Lima Perlintasan Liar di Bojonegoro Ditutup KAI   |   12:00 . Empat Warga Bojonegoro Terduga Perakit Senpi KKB Segera Disidang   |   11:00 . Tiga Rumah Warga Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp245 Juta   |   10:00 . Hibatullah IIBS Hadir di Bojonegoro Tawarkan Pendidikan Berstandar Internasional   |   09:00 . Tahun 2026 Pemkab Bojonegoro Targetkan Angka Kemiskinan Turun 8,98%   |   08:00 . Pemkab Bojonegoro Dorong BPD Ikut Wujudkan Desa Mandiri, Partisipatif dan Akuntabel   |   07:00 . Angka Kemiskinan Masih 11,69%, 2025 Pemkab Bojonegoro Targetkan Turun 10,37%   |   06:00 . Khataman Qur'an Warga NU Bojonegoro Buka NU FEST 2025   |  
Fri, 18 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Berawal dari Curhat, Wanita di Dander Diperkosa Duda

blokbojonegoro.com | Wednesday, 22 June 2022 15:00

Berawal dari Curhat, Wanita di Dander Diperkosa Duda

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Seorang duda PR (25) asal Kabupaten Bojonegoro nekat memperkosa wanita yang masih temannya sendiri di sebuah Kamar Kafe di Kecamatan Dander. Sebelum menjalankan aksi bejatnya itu PR pura-pura curhat kepada korbannya. 

Kejadian itu bermula pada Jumat (13/5/2022), sekitar pukul 05.00, saat korban itu sedang duduk di atas kursi di lantai atas (di sebuah kamar) Kafe di Kecamatan Dander. Korban M (26).

Tak berselang lama, M melihat pelaku lewat depan kamarnya untuk menjemur pakaian. Kemudian, tersangka menuju ke kamar korban dan saat itu tersangka mengatakan kepada korban kalau mau curhat. Kemudian, tersangka di depan pintu kamar korban, sedangkan M duduk di atas kasur lantai.

Sekitar satu jam PR dan korban asyik ngobrol tentang masalah mantan Istri tersangka, kemudian sekitar pukul 06.00, saat masih ngobrol dengan korban, pelaku mendekati M lalu PR langsung menarik kedua tangan M. 

Saat itu, korban berusaha berdiri, namun pelaku menarik tangan hingga korban tidak bisa berdiri. Dan akhirnya terjadilah perkosaan itu. Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban agar tidak bercerita pada siapa pun.

Namun, karena merasa bingung akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada saudaranya bernama Niam. Saat diinterogasi oleh Niam, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Akhirnya oleh pemilik kafe pelaku diamankan dan selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Dander guna proses lebih lanjut.  

Petugas mengamankan barang bukti milik korban 1 potong tanktop warna hitam, 1 potong celana pendek kolor warna hitam, 1 potong BH warna hitam. Kemudian barang bukti milik tersangka 1 potong celana pendek jeans warna biru, 1 potong celana dalam warna coklat, 1 potong kaos oblong warna coklat. Selain itu, 1 buah sprei warna coklat bermotif,1 buah sarung bantal warna coklat bermotif, 1 buah sarung guling warna coklat bermotif, 1 buah sarung bantal warna biru dengan motif bunga juga diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad menjelaskan modus operasi tersangka berawal dengan mengajak curhat tentang masalah keluarga tersangka, kemudian timbul niat melakukaan perkosaan.

Setelah, mendapat laporan dari masyarakat kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan kemudian diamankan tersangka PR, lalu dibawa ke Polsek Dander guna proses lebih lanjut.

"Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sub Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta," pungkasnya. [riz/lis]

 

Tag : Kriminal, perkosaan, korban, kekerasan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat