11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |   08:00 . Pelukan dan Air Mata Iringi Kedatang Jamaah Haji Bojonegoro   |   07:00 . 857 Jemaah Haji Asal Bojonegoro Tiba di Kampung Halaman   |   18:00 . Total PNS Pemkab Bojonegoro 17.528, Didominasi PPPK   |   16:00 . Duh...!!! 173 Anak di Bojonegoro Nikah Dini Gegera Hamil Dulu dan Hindari Zina   |   15:00 . 82 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi   |   14:00 . Setengah Tahun, 1.090 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suaminya   |   12:00 . Adu Mulut di Polsek Ngraho Ternyata Hanya Prank: Cara Unik Rayakan HUT Bhayangkara ke-79   |   11:00 . 52 PNS Pemkab Bojonegoro Purna Tugas   |  
Tue, 08 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Berawal dari Curhat, Wanita di Dander Diperkosa Duda

blokbojonegoro.com | Wednesday, 22 June 2022 15:00

Berawal dari Curhat, Wanita di Dander Diperkosa Duda

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Seorang duda PR (25) asal Kabupaten Bojonegoro nekat memperkosa wanita yang masih temannya sendiri di sebuah Kamar Kafe di Kecamatan Dander. Sebelum menjalankan aksi bejatnya itu PR pura-pura curhat kepada korbannya. 

Kejadian itu bermula pada Jumat (13/5/2022), sekitar pukul 05.00, saat korban itu sedang duduk di atas kursi di lantai atas (di sebuah kamar) Kafe di Kecamatan Dander. Korban M (26).

Tak berselang lama, M melihat pelaku lewat depan kamarnya untuk menjemur pakaian. Kemudian, tersangka menuju ke kamar korban dan saat itu tersangka mengatakan kepada korban kalau mau curhat. Kemudian, tersangka di depan pintu kamar korban, sedangkan M duduk di atas kasur lantai.

Sekitar satu jam PR dan korban asyik ngobrol tentang masalah mantan Istri tersangka, kemudian sekitar pukul 06.00, saat masih ngobrol dengan korban, pelaku mendekati M lalu PR langsung menarik kedua tangan M. 

Saat itu, korban berusaha berdiri, namun pelaku menarik tangan hingga korban tidak bisa berdiri. Dan akhirnya terjadilah perkosaan itu. Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban agar tidak bercerita pada siapa pun.

Namun, karena merasa bingung akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada saudaranya bernama Niam. Saat diinterogasi oleh Niam, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Akhirnya oleh pemilik kafe pelaku diamankan dan selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Dander guna proses lebih lanjut.  

Petugas mengamankan barang bukti milik korban 1 potong tanktop warna hitam, 1 potong celana pendek kolor warna hitam, 1 potong BH warna hitam. Kemudian barang bukti milik tersangka 1 potong celana pendek jeans warna biru, 1 potong celana dalam warna coklat, 1 potong kaos oblong warna coklat. Selain itu, 1 buah sprei warna coklat bermotif,1 buah sarung bantal warna coklat bermotif, 1 buah sarung guling warna coklat bermotif, 1 buah sarung bantal warna biru dengan motif bunga juga diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad menjelaskan modus operasi tersangka berawal dengan mengajak curhat tentang masalah keluarga tersangka, kemudian timbul niat melakukaan perkosaan.

Setelah, mendapat laporan dari masyarakat kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan kemudian diamankan tersangka PR, lalu dibawa ke Polsek Dander guna proses lebih lanjut.

"Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sub Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta," pungkasnya. [riz/lis]

 

Tag : Kriminal, perkosaan, korban, kekerasan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat