23:00 . Dua Pemotor Tabrak Truk Parkir di Bojonegoro, Satu Nyawa Melayang   |   20:00 . IPARI Bojonegoro Dilantik dan Dikukuhkan, Begini Pesan Kakan Kemenag Bojonegoro   |   18:00 . EMCL dan Ademos Serahkan Program Kandang Ayam Petelur   |   17:00 . Simpel Kok, Begini Cara Minta Legalisir Resume Medis di RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro   |   16:00 . Latih Kemandirian, Ponpes Al-Rosyid Dapat Bantuan Gedung daei EMCL   |   15:00 . Job Fair di Bojonegoro Buka 7.886 Lowongan Pekerjaan Bagi Lulusan SMK Hingga Sarjana   |   14:00 . UKM JQH Al Humaida UNUGIRI Gelar Gebyar Qur’ani IV Se-Keresidenan   |   13:00 . Daftar Lengkap Susunan Tim Kampanye Prabowo-Gibran Bojonegoro   |   12:00 . Kader Muhammadiyah yang Terakhir   |   11:00 . Sosialisasi Pemantauan Orang Asing Digelar di Bojonegoro   |   10:00 . TPD Prabowo-Gibran Yakin Raih 70 Persen Suara di Bojonegoro   |   09:00 . Sapi Berat 1 Ton Up Sabet Juara Pertama Kategori Jantan Cross   |   08:00 . Konsolidasi, Bolone Mas Fahmy Siap Menangkan Prabowo Presiden dan Jadikan Zulfahmy Wahab DPR   |   07:00 . Jadi Korban Tabrak Lari, Pejalan Kaki di Bojonegoro Meninggal   |   06:00 . Perlunya Guru-Orang Tua Update Pengetahuan   |  
Wed, 29 November 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

2 Orang Bebas, 14 Koruptor Tak Dapat Remisi Lebaran

blokbojonegoro.com | Monday, 02 May 2022 21:00

2 Orang Bebas, 14 Koruptor Tak Dapat Remisi Lebaran

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022, 2 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro mendapatkan remisi bebas. Sedangkan 14 koruptor tak mendapatkan remisi sama sekali.

Kepala Lapas Bojonegoro melalui Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik (Binadik), Gatot Suwariyoko mengatakan, sebanyak 2 orang akan mendapatkan remisi khusus 2 (RK-II) atau langsung bebas.

"Dua orang tersebut terpidana selama satu tahun, dan pada hari lebaran tahun ini mereka akan langsung bebas," ungkap Gatot.

Sementara itu, sebanyak 14 koruptor tidak mendapatkan remisi. Alasan tidak ada koruptor yang mendapatkan remisi, karena tidak memenuhi persyaratan. Napi korupsi berbeda dengan napi tindak pidana umum.

Syaratnya tidak hanya berkelakuan baik serta minimal telah jalani masa pidana minimal enam bulan saja. "Tetapi koruptor juga harus dan wajib memenuhi persyaratan khusus yaitu membayar pidana denda dan uang pengganti kerugian negara,” tegasnya.

Selain itu, terdapat seorang napi teroris yang mendapatkan RK-I sebanyak 45 hari. Napi Teroris juga ada persyaratan tersendiri jika ingin mendapatkan remisi khusus.

"Di antaranya sudah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mengikuti program deradikalisasi," imbuhnya.

Sekedar diketahui, Lapas Kelas IIA Bojonegoro saat ini dihuni sekitar 470 orang, meliputi 61 tahanan dan 409 Narapidana. Sedangkan, menurut Gatot, Lapas Bojonegoro hanya berkapasitas 117 orang. Namun, dihuni sebanyak 470 orang. [riz/mu]

Tag : remisi lebaran, napi koruptor



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Tuesday, 24 October 2023 06:00

    Bojonegoro Digital Forum Hadir di 12 Kampus

    Bojonegoro Digital Forum Hadir di 12 Kampus Setelah menjalankan program Bojonegoro Digital Forum (BDF) pada 2022 lalu, blokBojonegoro.com (Blok Media Group) menindaklanjuti dengan Bojonegoro Digital Forum Road to Campus (BDF RTC) 2023....

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat