07:00 . Melawat ke Persipal, Pertaruhan Persibo   |   20:00 . Jelang Konfercab, 3 Kader Berebut Kursi Ketum PC PMII Bojonegoro   |   18:00 . KKN 13 UNUGIRI Sukses Gelar Program "English Fun" di Desa Sumberharjo   |   17:00 . Ayo...! Ikuti Duta Pemuda Pelopor 2025   |   15:00 . KAI Daop 8 Operasikan 8 KA Tambahan, 3 Kereta Melintas di Bojonegoro   |   13:00 . Siapkan Lebih Awal, Dinpora Sosialisasikan Pemuda Pelopor untuk Target Nasional   |   10:00 . Tanam 4.100 Pohon, Pertamina EP Sukowati Field Targetkan Kurangi Dampak Perubahan Iklim   |   19:00 . Waka DPRD Jatim Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Bojonegoro   |   16:00 . Tiba-tiba Oleng, Bus di Bojonegoro Santap Pemotor dan Halte   |   07:00 . Tim Abdimas UTM Melakukan Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat melalui Optimasi Sistem Informasi dan Bantuan Alat Produksi Modern di UMKM Souvenir Murah Bojonegoro   |   05:00 . Tingkatkan Pemahaman Literasi Hukum dan Numerasi, Dosen UNUGIRI Bekali Siswa-siswi MI Nurul Huda Jelu   |   22:00 . Pekan Seni Kerakyatan, Lestarikan Kesenian Tradisional di Bojonegoro   |   20:00 . Kadis Perdagangan Bojonegoro Bantah Tuduhan Pungli Pendirian Toko Modern   |   15:00 . Tim Pengabdian UNUGIRI Berikan Strategi Tingkatkan Mutu Pendidikan di LP Ma'arif Kabupaten Bojonegoro   |   07:00 . Bulan Jumadil Akhir, Ini Larangan Khusus?   |  
Tue, 10 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Mengintip Kegiatan Bimbingan Asimilasi dan Integrasi Bapas Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Monday, 11 April 2022 13:00

Mengintip Kegiatan Bimbingan Asimilasi dan Integrasi Bapas Bojonegoro Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan wawancara kepada ABH atau klien anak apa yang menyebabkan klien anak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. (istimewa)

 

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Integrasi dan asimilasi menjadi kebutuhan tinggi bagi warga binaan pada masa pandemi Covid-19. Dalam rangka pendampingan dan penggalian data Bapas Kelas II Bojonegoro bekerja sama dengan kepolisian melakukan sejumlah kegiatan.

Dalam kegiatan ini Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan wawancara kepada ABH atau klien anak apa yang menyebabkan klien anak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. PK juga meminta keterangan Orang tua klien anak faktor-faktor apa saja yang membuat klien anak sampai melakukan perbuatan yang melanggar Hukum. 

Imam Yusuf selaku PK Pertama  mengatakan pendampingan penyidikan anak yang bermasalah dengan hukum bersinergi dengan permintaan kepolisian. Sebab permintaan laporan penelitian kemasyarakatan sebagai salah satu syarat dalam proses asimilasi dan integrasi.

Dalam kegiatan ini PK selalu melakukan pendampingan terhadap proses peradilan klien anak sehinga dapat memperhatikan kepentingan terbaik untuk anak serta sinergitas antara penegak hukum terus dapat terjalin dengan baik.

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sebagai tempat pembimbingan diluar Lapas memiliki peran yang sangat penting dalam upaya proses reintegrasi sosial para pelanggar hukum.

Peran Pembimbing Kemasyarakatan menjadi informasi penting dalam membentuk regulasi yang mengikat bagi pelanggar hukum. Sistem pemasyarakatan memiliki peran yang strategis dalam mengembalikan para pelanggar hukum baik yang dilakukan oleh anak-anak ataupun orang dewasa.

Sementara itu berkaitan dengan meningkatnya pasien Covid-19 yang terjadi di Indonesia dan kelebihan kapasitas disebagian besar Lapas, Rutan dan LPKA memberikan asimilasi terhadap warga binaan pemasyarakatan.

Sebelum pandemi bimbingan dan konseling dilakukan secara home visit atau kunjungan ke rumah klien. Namun pada masa pandemi Covid 19 dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan. 

"Bimbingan asimilasi terus dilakukan sebagai bentuk pengawasan petugas pasca mereka kembali di masyarakat," jelas PK Muda, Zainul Abidin. 

Ditegaskan, jika terjadi pelanggaran asimilasi dan integrasi, maka keputusan asimilasi dan integrasi narapidana dan anak dapat dicabut. Pelanggaran yang dapat menyebabkan program berhenti di antarannya meresahkan masyarakat atau tidak mengikuti program Bapas.

Oleh karena itu, Pembimbing Kemasyarakatan harus dapat menyesuaikan diri dalam melakukan bimbingan konseling terhadap klien pada masa pandemi, sehingga proses pengawasan terhadap klien dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala.[oel/lis]

Tag : lapas, bapas, anak



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat