08:00 . Formasi JF Kemenag 2025 Melonjak, Lebih dari 219 Ribu Disetujui KemenPANRB   |   06:00 . Semester 1 Tahun 2025, Realisasi Investasi Hulu Migas Capai Rp118 triliun   |   23:00 . Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan   |   22:00 . Tim Pemadam Bahasi Sisa-Sisa Kebakaran di Kedungadem   |   21:00 . Korsleting Listrik, Rumah Warga Bojonegoro Terbakar, Uang Tunai dan Motor Ludes   |   20:00 . Bupati Bojonegoro Berangkatkan 858 Mahasiswa KKN PINTAR UNUGIRI   |   19:00 . UNUGIRI Berangkatkan 858 Mahasiswa Wujudkan Kemandirian Ekonomi Desa   |   18:00 . Pasukan Tiga Matra TNI Manunggal Membangun Desa   |   17:00 . TMMD 125 Kodim Bojonegoro, Pasukan Tiga Matra Siap Mengabdi di Desa   |   16:00 . Miss Lucy asal Amerika Serikat Ajarkan Anak Bojonegoro Bahasa Inggris   |   13:00 . Selesai Diidentifikasi, Jasad Anjar Diserahkan ke Keluarga   |   12:00 . Ibnu Athaillah, Lulusan Attanwir yang Ukir Prestasi Kaligrafi di Ajang Internasional IRCICA 2024   |   11:00 . Alumni Ponpes Attanwir Juara 3 Kaligrafi Internasional IRCICA di Turki   |   10:00 . Jasad Anjar Warga Kasiman Ditemukan 5 Km dari Jembatan Bandar   |   07:00 . Peserta UMK Academy Naik Kelas Lewat Platform Learning Management System   |  
Wed, 23 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kejari Bojonegoro Hentikan Tuntutan Terhadap Tersangka Pencurian HP di Swalayan

blokbojonegoro.com | Monday, 28 March 2022 18:00

Kejari Bojonegoro Hentikan Tuntutan Terhadap Tersangka Pencurian HP di Swalayan

Kontributor : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri Bojonegoro membebaskan tuntutan hukum, kepada tersangka pencurian handphone yang dilakukan di Swalayan Bojonegoro. Pembebasan tersebut, berdasarkan kemanusiaan dan korban tidak merasa dirugikan.

Pembacaan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam dengan dihadiri oleh tersangka KR (26 tahun), korban tindak pencurian Ratna Indrawati, keluarga tersangka dan Perangkat Desa dari Kecamatan Parengan Tuban.

Dalam pembacaan SKP2, Kajari menjelaskan bahwa pembebasan tersangka pencurian HP tersebut berdasarkan keadilan Restoratife Justice (RJ) dan atas kelapangan korban, untuk memberi maaf terhadap tersangka.

"Hal tersebut bukan semata-mata karena hal lain, tetapi karena adanya rasa belas kasihan korban terhadap tersangka, apalagi tersangka juga merupakan teman satu tempat kerja di swalayan," ungkap Kajari

Kajari mengatakan bahwa untuk mendapatkan RJ ini ada beberapa syarat yang harus dilakukan, berdasarkan peraturan Jaksa Agung NO.15 Tahun 2020, pertama ancaman pidananya tidak melebihi lima tahun, kedua kerugian keuangan yang ditimbulkan tidak melebihi Rp.2.500.000,- dan yang ketiga adalah tersangka melakukan tindak pidana baru pertama kali.

"Selain itu, yang utama ialah tersangka mendapatkan maaf dari korban," tegas Kajari.

Pembacaan SKP2 tersebut berjalan dengan tenang dan damai, kemudian usai di vonis bebas tersangka langsung meminta maaf kepada korban serta kepada pihak keluarga tersangka dalam hal ini yaitu ibu tersangka. Selain itu tersangka juga sudah merasa kapok dan ia berjanji tidak akan mengulangi lagi dihadapkan korban dan disaksikan oleh Kajari dan para awak media.

"Saya berpesan kepada ibu tersangka dan perades, untuk tetap mengawasi dan membina tersangka dan saya berharap KR dapat diterima oleh masyarakat dengan baik," harapnya.

Perlu diketahui juga, kronologi kejadian tindak pencurian tersebut berawal pada Minggu (14/11/2021) sekitar jam 07.20 WIB, bertempat di swalayan di Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, saat tersangka hendak kekamar mandi lewat ada loker penyimpanan barang-barang milk karyawan swalayan.

Kemudian, tersangka yang juga merupakan karyawan di swalayan tersebut melihat ada 1 (satu) loker yang dalam keadaan tidak tertutup dengan rapat, maka saat itu juga ia tersangka menghampirinya dan tanpa pikir panjang tersangka mengambil handphone merk Vivo Y53S warna Fantastic Rainbow.

"Selanjutnya satu buah hand phone tersebut ia simpan didalam tas milik tersangka yang tidak jauh dari loker. Setelah Hand Phone yang ia ambil tanpa seizin pemiliknya yakni Ratna Indrawati," jelasnya.

Kemudian, ketika tersangka sudah merasa aman, tersangka tersebut bergegas bergabung dengan para karyawan lainnya dan bekerja kembali seperti biasanya sampai akhirnya hand phone tersebut ia bawa pulang ke rumahnya di Kecamatan Parengan Tuban.

"Keesokan harinya handphone tersebut ia jual kepada tetangganya yaitu NM, seharga Rp. 2.500.000,(dua juta lima ratus ribu rupiah) dan hasil penjualannya, ia pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta untuk kebutuhan keluarganya termasuk ia gunakan untuk membayar hutang," imbuhnya. [riz/ito]

Tag : kajari, bojonegoro, vonis, pencurian, hp, swalayan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Tuesday, 22 July 2025 23:00

    KKNT UPN Veteran Jawa Timur

    Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan

    Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Inovasi Pesantren yang dilaksanakan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) berkat kolaborasi erat antara LPPM UPNVJT dan Majelis Al-Muwasholah Baina ‘Ulama Al-Muslimin...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat