17:00 . Pemkab Bojonegoro Buka 2.844 Formasi PPPK Guru, Kesehatan dan Teknis   |   16:00 . Kisah Joni, 5 Tahun Jadi Driver Bupati Anna   |   15:00 . Unugiri Bojonegoro Launching Pojok Statistik   |   13:00 . Kurangnya Kesadaran Warga, Banyak Sampah di Bawah Jembatan Pasar Kedungadem   |   12:00 . Hingga 2023 ada 1.655 Keluarga Binaan dari Program Aku Sehat   |   23:00 . Kirab Pemilu di Kedungadem, Sosialisasikan Pemilu Tahun 2024   |   20:00 . Media Bojonegoro - Tuban Nyambangi Lapangan Banyu Urip, Update Migas Hingga Main Bola   |   18:00 . Bojonegoro Menulis 3 Jam Bersama 3 Cah Jonegoro   |   17:00 . Cerita Warkop PETHUK Bagi Penikmat Kopi Original   |   16:00 . Sepak Bola Wartawan vs EMCL, dan Forkopimcam Gayam   |   16:00 . Ratusan Aparatur Desa Gruduk DPRD Bojonegoro, Sampaikan Lima Tuntutan   |   15:00 . Bupati Bojonegoro Lantik 2.950 PPPK   |   14:00 . Awak Media Bojonegoro-Tuban Sambang Lapangan Banyu Urip   |   12:00 . Petronas Tuntaskan Pengalihan Hak Partisipasi Wilayah Kerja Ketapang kepada PT. Petrogas Jatim Sampang Energi   |   15:00 . Waspada Cacar Air, Ini Tips Ketika Orang Terdekat Terkena Cacar Air   |  
Thu, 21 September 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sudah Tahap Dua, Terdakwa Pemerkosaan Tetangga di Dander Dimaafkan Korban

blokbojonegoro.com | Friday, 15 July 2022 10:00

Sudah Tahap Dua, Terdakwa Pemerkosaan Tetangga di Dander Dimaafkan Korban

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kasus pemerkosaan terhadap tetangga sendiri yang dilakukan oleh KBK (41) terhadap SID (30) warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, sudah memasuki tahap dua. Namun, saat dipersidangan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, KBK telah dimaafkan oleh saksi korban dan suami korban.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardhana Akbar Ramdhani mengungkapkan, kasus KBK (41) pemerkosa tetangga telah memasuki tahap dua dan telah dilimpahkan ke Kejari.

“Sudah tahap dua dan dilimpahkan ke Kejari,” ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi blokBojonegoro.com.

Menurutnya, tersangka pemerkosaan tersebut terkena sangkaan pasal 285 KUHP yang berbunyi barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bojonegoro, Arfan Halim mengatakan, terkait perkara tersebut sudah disidangkan hari Kamis (14/7/2022), dan terdakwa mendapatkan maaf dari saksi korban dan suami korban.

“Saksi korban dan suaminya memaafkan terdakwa,” ungkap Arfan kepada blokBojonegoro, Kamis (14/7/2022). Selanjutnya, tambah Arfan, masih terdapat pemeriksaan terhadap saksi yang lain.

Sebelumnya diberitakan bahwa, SID (korban) diperkosa oleh KBK saat SID ditinggal mencari udang oleh suaminya di waduk di sekitar Desa setempat. Namun, pemerkosaan tersebut bisa dibilang gagal, lantaran KBK saat hendak memasukkan alat vitalnya ke kelamin korban, tiba-tiba alat vital KBK lemas. [riz/mu]

 

BACA Juga Berita blokBojonegoro.com DI GOOGLE NEWS

 

 

Tag : Pemerkosaan, kasus pemerkosaan di bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat